Tio Serap Aspirasi, Warga Mugirejo Minta Gedung SMA

Rabu, 14 Juli 2021 108
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono bersama warga Mugirejo saat gelar reses DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Seluruh Anggota DPRD Kaltim turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing, tak terkecuali Nidya Listiyono. Politikus Golkar Dapil Samarinda ini menjalankan reses masa persidangan II di Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di RT 09, 10 dan 12.

Sarminto warga RT 12 mengatakan bahwa keluhan masyarakat Mugirejo fokus di bidang pendidikan. “Kami menginginkan pendidikan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat terutama untuk jenjang SMA di daerah Mugirejo,” ungkapnya, Senin (12/7/2021) malam.

Lanjut Minto sapaan akrab Sarminto, masyarakat berharap agar pemerintah dapat mendirikan gedung SMA di wilayah Mugirejo. “Kita ingin pemerintah mendirikan gedung SMA di sini, tepatnya di tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, mengingat Mugirejo untuk zonasi tingkat SMA lepas,” bebernya.

Permintaan pembangunan SMA ini ditegaskan Minto, sebab pada saat adanya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA, anak-anak di wilayah Mugirejo banyak yang tidak diterima meskipun jalur zonasi. “Jadi banyak anak Mugirejo yang tidak dapat diterima dengan alasan zonasi,” ulasnya.

Selain permintaan dibangunkan gedung SMA, Minto juga menegaskan jika warga Mugirejo kesulitan mengakses Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) tuntas karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. “Masih banyak masyarakat yang belum tahu cara mengakses BKT, perlu adanya sosialisasi. Masyarakat kecil kurang mampu sulit mengaksesnya,” jelasnya.

Menanggapi keluhan itu, Tio langsung menghubungi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait pendidikan. “Akan saya sampaikan kepada komisi yang membidangi masalah pendidikan, semoga ada tindak lanjut dan solusi dari pemerintah untuk masyarakat kita di daerah Mugirejo,” katanya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)