Komisi IV DPRD Kaltim Evaluasi Kinerja Perusahaan Tambang dan Dorong Sinergi Pengelolaan Lingkungan

Kamis, 24 Juli 2025 30
Komisi IV DPRD Kaltim gelar rapat kerja bersama DLH, Disnakertrans Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar di wilayah Kaltim.
Balikpapan – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar di wilayah Kaltim. Rapat yang digelar di Ballroom Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan ini membahas evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), dan isu ketenagakerjaan.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Ketua Komisi IV Baba, serta anggota komisi lainnya yaitu Sarkowi V. Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, dan Syahariah Mas’ud. Perusahaan yang hadir antara lain PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining, PT Energi Unggul Persada, dan PT Kutai Sawit Mandiri.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menyoroti tantangan implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Meski beberapa perusahaan berhasil meraih predikat PROPER emas, konflik dengan masyarakat di lapangan masih terjadi.

“Tantangannya adalah apakah PROPER benar-benar mampu meningkatkan pengelolaan lingkungan. Kita butuh ukuran yang jelas dan komitmen nyata di lapangan,” ujarnya.

Agusriansyah Ridwan ikut menekankan pentingnya keselarasan antara eksploitasi sumber daya alam (SDA) dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ia menjelaskan bahwa Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPM) menjadi kewajiban perusahaan di sektor tambang dan batubara, sementara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diatur secara terpisah oleh SK Gubernur dan wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

“PPM dan TJSL harus dipisah agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi,” ungkapnya.

Ia juga menyerukan perlunya revisi Perda TJSL dan integrasi koordinasi antar dinas terkait, agar TJSL dapat efektif mendukung pembangunan daerah secara terarah dan selaras.

“Indikator penilaian TJSL dan CSR selama ini belum jelas karena disamaratakan dengan PPM. Pembenahan ini penting agar kontribusi sosial dan lingkungan dapat diukur dan berdampak nyata,” tegasnya.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendukung upaya konsolidasi Program PPM oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar pelaksanaan program dunia usaha menjadi lebih efektif, align dengan program pemerintah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, Komisi IV juga meminta perusahaan untuk terus meningkatkan komitmen pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja lokal, termasuk
pengembangan kapasitas. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)