Tinjau Kantor Badan Penghubung dan Mess Kaltim di Jakarta

Jumat, 1 Juli 2022 1268
TINJAU : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat meninjau Kantor Badan Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim di Jakarta belum lama ini
JAKARTA - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK meninjau Kantor Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim yang ada di Jakarta, Jumat (1/7). Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kehadiran Kantor Penghubung dan Mess Pemprov Kaltim adalah bentuk pelayanan publik bagi masayarakat Kaltim yang ada di Jakarta

Disampaikan Makmur, bahwa peran Badan Penghubung dan Mess Kaltim ialah bagaimana memberi pelayanan, bukan hanya terhadap kepentingan pemerintah semata, tetapi juga  melayani masyarakat Kaltim pada umumnya. “Bagaimana memberi pelayanan. Kalau ada masyarakat dari Kaltim yang perlu perhatian, ya diperhatikan. jadi kita tidak boleh semata-mata menuntut uang masuk, itu tidak benar. Ini aspek pelayanan publik yang harus melayani masyarakat, kalau ada masalah-masalah yang memang kenyataannya masyarakat tidak mampu, Pemprov Kaltim melalui Badan Penghubung yang harus membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur Raihan Fida Nuzband, menjelaskan, Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta merupakan unsur pelaksanaan tugas yang berkedudukan di Jakarta, dan bertanggungjawab kepada Gubernur.

“Tupoksi badan penghubung yakni membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hubungan antar lembaga, promosi dan informasi. Pada dasaranya ialah pelayanan publik, artinya melayani masyarakat Kaltim khususnya yang berada di Jakarta,” sebut dia.

kehadiran mess-mes dari Kaltim yang di Jakarta ini kata Raihan tidak berorientasi pada profit atau keuntungan semata, melainkan untuk mempermudah urusan masyarakat, khususnya Kaltim. “Intinya membantu masyarakat Kaltim, jadi bukan yang selama ini pandangan orang untuk mengejar profit, itu tidak benar,” jelas Raihan. (adv/hms6).
TULIS KOMENTAR ANDA
Dua Pansus Resmi di Bentuk, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup
Berita Utama 21 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah penting, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Staf Ahli Gubernur Bidang III SDA, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno yang hadir mewakili Gubernur Kaltim. Agenda rapat meliputi tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur atas nota penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Jawaban Pemerintah Provinsi terhadap pandangan umum fraksi atas nota penjelasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penetapan dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas masing-masing Ranperda. Adapun tujuh fraksi DPRD Kaltim menyampaikan tanggapan, di antaranya Fraksi Golkar oleh Salehuddin, Fraksi Gerindra oleh Fuad Fakhruddin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Yonavia, Fraksi PKB oleh Sulasih, Fraksi PAN-Nasdem oleh Abdul Giaz, Fraksi PKS oleh Agusriansyah Ridwan, dan fraksi Demokrat-PPP oleh Husin Djufri. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian lintas sektor meliputi aspek pembangunan, sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam proses penyusunan regulasi yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Merujuk surat Ketua DPRD Kaltim No. 400.14.5.1/II-1397/Set.DPRD tertanggal 14 Juli 2025, ditetapkan komposisi Pansus yakni, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Sarkowi V Zahry (Ketua), Agusriansyah Ridwan (wakil ketua). Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Guntur (ketua), dan Baharuddin Demmu (wakil ketua). “Anggota Pansus yang telah ditetapkan diharapkan segera bekerja dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menuntaskan pembahasan ranperda dengan maksimal, mengingat batas waktu pembahasan hanya tiga bulan sesuai tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin menutup rapat.(hms8)