Tim Pokir DPRD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Implementasi Entry Kamus Usulan Aspirasi

Kamis, 20 Juni 2024 61
Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Rapat Koordinasi Bersama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (20/6/24).
BALIKPAPAN. Tim Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur gelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Implementasi Entry Kamus Usulan Aspirasi Bantuan Keuangan dan Hibah/Bansos – RKPDKaltim 2025 bersama Pemerintah Provinsi Kaltim serta BAPPEDA Kabupaten/Kota se-Kaltim, di Platinum Hotel Balikpapan, pada Kamis (20/06/24).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta anggota DPRD Kaltim Salehuddin, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, H.baba, A.Komariah, Jawad Siradjuddin, Encik Wardani, Agus Aras, Yusuf Mustafa dan Rusman Ya’qub.

Pembahasan diantaranya mengenai penyusunan dan penyelarasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat Tahun 2025 serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pembahasan Kamus Usulan Asprirasi Masyarakat.

Ketua Tim Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menuturkan bahwa rapat hari ini guna melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penginputan SIPD diseluruh Kabupaten/Kota. “Selain itu Kami juga Mendengarkan Laporan dari masing-masing Kab/Kota sejauh mana tentang penginputan itu, ada kendala atau tidak secara teknis, kemudian kendalanya apa saja dan bagaimana kita menyelesaikan persoalan yang dihadapi, “ lanjutnya.

Dikatakan Demmu, Kamus usulan yang telah disepakati  bersama pemprov Kaltim menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi. Kamus usulan Belanja Langsung Sebanyak 59, Bantuan keuangan sebanyak 31 dan kamus usulan Hibah Sebanyak 8. 

“Saya selaku Ketua Tim Pokir punya Tanggung Jawab untuk mengawal supaya tidak ada benturan dan tidak ada persoalan dikemudian hari. Setelah selesai penginputan SIPD, ternyata masih ada sumbatan-sumbatan teknis. Misalnya, dalam soal bagaimana mekanisme penginputan, persyaratan penginputan dan lainnya, “ Kata Demmu 

Seraya bertanya, Hasanuddin juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam pengiputan Pokir. Menurutnya Perangkat Daerah perlu membakukan syarat-syarat untuk tahapan entry di SIPD. 

Lebih lanjut ia berpesan agar Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dapat menunjuk salah satu PIC yang bertanggung jawab berkomunikasi dan mengakomodir dari setiap 55 anggota yang ada di DPRD Kaltim.

”Hari ini itu kita baru diskusi problem-problem di setiap OPD, Nah, tadi tergambar Misalnya nih, Bantuan Keuangan, problem dibantuan keuangan itu adalah 1 syarat sayarat itu kadang ada kerangka acuan kerjanya ada DED itu kan harus terpenuhi semuanya nah ini yang kemaren banyak usulan-usulan dari Kab/Kota belum memenuhi itu sehingga banyak usulan itu tertolak. Dan belanja Hibah langsung itu juga jadi problem ternyata disetiap usulan itu diwajibkan harus langsung dilengkapi, sementara waktunya ini kan sangat mepet, nah akibat waktu yang sangat mepet ini, ini lah Sebagian sampai hari ini belum memenuhi Syaratnya ini yang lagi di komunikasi kan saat ini,” tutupnya. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)