Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 6

Senin, 28 Oktober 2024 73
LAPORAN AKHIR : Tiga pokja saat menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD Kaltim, pokja intrnal DPRD Kaltim dan pokja eksternal DPRD Kaltim.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

Ia juga mengatakan, DPRD Kaltim pada periode sebelumnya telah membentuk peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

“Pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarkowi ketika menyampaikan lapporan akhir pokja tatib.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pokja Internal Syarifatul Sya’diah ketika menyampaikan laporan akhir mengatakan bahwa laporan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi pokja dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kedewanan, bahan sosialisasi kegiatan kedewanan (sosialisasi Perda, pendidikan demokrasi daerah dan desiminasi rancangan peraturan daerah, rencana kerja DPRD dan ruang kerja dan sarana prasarana DPRD.

“Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam 5 tahun kedepan,” harapnya.

Kemudian, Firnadi Ikhsan selaku anggota pokja eksternal ketika menyampaikan laporannya mengatakan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 dalam ketentuan umum tidak mendefinisikan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan hanya ditemukan pada pasal 78 ayat 2, yang mengatakan DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.

“Karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sangat beragam dan berbeda antar lembaga DPRD diberbagai daerah di Indonesia.

Dari hasil penyampaian laporan akhir tiga pokja tersebut, Ekti Imanuel menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pokja yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim.

“Untuk itu saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kelompok kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan pembahasan dengan masing - masing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah Kalimantan Timur,” kata Ekti Imanuel. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Yenni Eviliana: Pemuda Harus Terus Bergerak Menjemput Masa Depan
Berita Utama 28 Oktober 2025
0
SAMARINDA. Suasana khidmat menyelimuti Lapangan GOR Serbaguna Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Selasa (28/10/2025), saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan para pemuda untuk mengenang semangat persatuan yang telah mengantarkan bangsa menuju kemerdekaan.   Usai upacara, Yenni menegaskan bahwa tema tahun ini, “Pemuda Bergerak”, bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata bagi generasi muda untuk terus melangkah maju menghadapi tantangan zaman. “Pemuda harus terus bergerak, menjemput masa depan. Dulu para pemuda berjuang untuk persatuan dan cinta tanah air, kini mereka harus berjuang menghadapi perubahan global,” ungkap Yenni.   Ia menilai, semangat yang dulu mempersatukan bangsa melalui Sumpah Pemuda harus diterjemahkan dalam bentuk inovasi dan adaptasi di era digital. Menurutnya, tantangan pemuda masa kini bukan lagi soal kemerdekaan politik, melainkan bagaimana membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah menuju negara maju dan berdaya saing tinggi. “Pemuda sekarang harus bisa menangkap peluang dari kemajuan teknologi dan ekonomi. Indonesia harus sejajar dengan negara-negara besar dunia,” tambahnya.   Yenni juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemuda yang tetap menunjukkan semangat kebangsaan dan kepedulian sosial di tengah perubahan cepat dunia modern. Ia menegaskan bahwa kekuatan bangsa Indonesia terletak pada persatuan dan kerja nyata generasi mudanya. “Pemuda adalah motor penggerak perubahan. Semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan lewat tindakan nyata dalam membangun daerah dan bangsa,” tegasnya. (adv/hms7)