Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 6

Senin, 28 Oktober 2024 67
LAPORAN AKHIR : Tiga pokja saat menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD Kaltim, pokja intrnal DPRD Kaltim dan pokja eksternal DPRD Kaltim.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

Ia juga mengatakan, DPRD Kaltim pada periode sebelumnya telah membentuk peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

“Pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarkowi ketika menyampaikan lapporan akhir pokja tatib.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pokja Internal Syarifatul Sya’diah ketika menyampaikan laporan akhir mengatakan bahwa laporan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi pokja dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kedewanan, bahan sosialisasi kegiatan kedewanan (sosialisasi Perda, pendidikan demokrasi daerah dan desiminasi rancangan peraturan daerah, rencana kerja DPRD dan ruang kerja dan sarana prasarana DPRD.

“Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam 5 tahun kedepan,” harapnya.

Kemudian, Firnadi Ikhsan selaku anggota pokja eksternal ketika menyampaikan laporannya mengatakan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 dalam ketentuan umum tidak mendefinisikan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan hanya ditemukan pada pasal 78 ayat 2, yang mengatakan DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.

“Karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sangat beragam dan berbeda antar lembaga DPRD diberbagai daerah di Indonesia.

Dari hasil penyampaian laporan akhir tiga pokja tersebut, Ekti Imanuel menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pokja yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim.

“Untuk itu saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kelompok kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan pembahasan dengan masing - masing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah Kalimantan Timur,” kata Ekti Imanuel. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)