Tiga Pokja DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 6

Senin, 28 Oktober 2024 68
LAPORAN AKHIR : Tiga pokja saat menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) DPRD Kaltim, pokja intrnal DPRD Kaltim dan pokja eksternal DPRD Kaltim.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

Ia juga mengatakan, DPRD Kaltim pada periode sebelumnya telah membentuk peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2023.

“Pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarkowi ketika menyampaikan lapporan akhir pokja tatib.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pokja Internal Syarifatul Sya’diah ketika menyampaikan laporan akhir mengatakan bahwa laporan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi pokja dalam menyusun komposisi Alat Kelengkapan Dewan, jadwal kedewanan, bahan sosialisasi kegiatan kedewanan (sosialisasi Perda, pendidikan demokrasi daerah dan desiminasi rancangan peraturan daerah, rencana kerja DPRD dan ruang kerja dan sarana prasarana DPRD.

“Semoga hasil kerja ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan kedewanan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam 5 tahun kedepan,” harapnya.

Kemudian, Firnadi Ikhsan selaku anggota pokja eksternal ketika menyampaikan laporannya mengatakan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 dalam ketentuan umum tidak mendefinisikan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan hanya ditemukan pada pasal 78 ayat 2, yang mengatakan DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat.

“Karena minimnya bahkan dikatakan tidak ada aturan yang lebih tinggi terkait definisi operasional dan pedoman tahapan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga menimbulkan penafsiran dan praktik implementasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sangat beragam dan berbeda antar lembaga DPRD diberbagai daerah di Indonesia.

Dari hasil penyampaian laporan akhir tiga pokja tersebut, Ekti Imanuel menyimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pokja yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan keputusan DPRD Kaltim.

“Untuk itu saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kelompok kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang telah melakukan pembahasan dengan masing - masing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah Kalimantan Timur,” kata Ekti Imanuel. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja, Monitoring Status Lahan dan Bangunan KPU Balikpapan
Berita Utama 10 September 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Rabu (10/9/25) guna monitoring status lahan dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi I terhadap aset-aset milik negara di wilayah provinsi, termasuk halnya Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yaitu Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, di Ruang Rapat KPU Balikpapan. Salehuddin mengatakan kunjungan ini penting untuk memastikan semua aset negara tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum atau administrasi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi untuk memahami kendala yang dihadapi KPU Balikpapan.  Dalam pertemuan tersebut, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai karena status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikapapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujar Susan menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut. Menanggapi hal tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kejelasan status aset harus segera ditindaklanjuti mengingat peran penting KPU dalam penyelenggaraan pemilu.  "KPU adalah mitra kita, kita akan coba memfasilitasi untuk memperjelas terkait aset ini," ucap Salehuddin.  Sebagai langkah konkret, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim guna memperjelas status aset tersebut. (hms11)