Tiga Desa di Kabupaten Kukar Masuk KBK, Ini Tanggapan DPRD Kaltim

Senin, 13 Juni 2022 558
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan adanya tiga Desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Kata dia, wilayah yang masuk dalam KBK sulit untuk mendapatkan fasilitas pembangunan melalui APBD. Tiga desa di pesisir tersebut, yakni Desa Muara Pantuan, Sepatin dan Tani Baru.

Padahal tiga desa tersebut dihuni banyak penduduk. “Disana itu ada sekitar 16 hektare wilayah yang tidak masuk KBK,” ungkapnya.

Lebih jauh, jika status lahan merupakan KBK, maka untuk mendapat bantuan akan terbentur dengan regulasi yang ada. Bahkan, APBD pun tidak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan di sana.

“Kalau begini, siapa yang kasihan. Jelas masyarakat yang berada di sana. Kita berharapnya masyarakat bisa merasakan hasil pajak yang mereka bayarkan,” tuturnya. Sebagai perwakilan masyarakat. Sekretaris DPP Ikapakarti itu akan segera mengusulkan agar tiga desa tersebut bisa lepas dalam perubahan RTRW provinsi. “Segera kita usulkan dalam waktu dekat ini, kan nanti akan ada perubahan RTRW. Kita pelototi betul-betul RTRW ini terkait dengan wilayah KBK itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Camat Anggana Rendra Abadi meminta kepada DPRD Kaltim untuk menyuarakan agar tiga desa tersebut dapat keluar dari data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi agar memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Tujuan dari permintaan tersebut tidak lain agar masyarakat desa setempat bisa mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah terkait pengembangan atas potensi yang ada.

“Padahal sudah banyak warga kita yang bermukim di sana dan sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, kami minta KBK ini bisa lepas dari RTRW. Jadi masyarakat bisa memakai lahan tersebut untuk dikelola dan mendapat bantuan pemerintah,” sambung Rendra di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (31/5/) lalu.

Sementara itu dikonfirmasi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan sangat membuka pintu untuk menerima keluhan untuk menjadi usulan demi pembangunan ke depan. Namun saat ini persoalannya masih akan didalami pihaknya terlebih dahulu.

“Silakan disampaikan saja nanti akan kami pelajari. Kira-kira memungkinkan untuk lepas atau tidak. Intinya masih akan dipelajari,”
pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)