BALIKPAPAN. Menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional sebagai Crossing Hauling Batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi III DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/4/2025).
Pertemuan ini dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imenuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, dan jumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yakni Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, serta Muhammad Samsun
Rapat kali ini, Komisi III juga mengundang pihak terkait yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim, serta PT KPC.
Hasilnya, pihak PT KPC telah merencanakan pembuatan jalan umum sebagai pengganti jalan umum yang saat ini digunakan sebagai jalur crossing hauling. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai memimpin rapat.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan, pihak KPC telah setuju dan menyampaikan rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer, dan saat ini proses pengerjaan sudah mulai berjalan.
“Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Tinggal izin dari pemerintah pusat untuk tukar guling jalan, yang mana pertukaran aset pemerintah dengan aset PT KPC,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Golkar ini, agar rencana pengalihan jalan segera terealisasi, Komisi III bersama PT KPC akan melakukan pengawalan ke pemerintah pusat terkait rencana tersebut. “Agar secepatnya izin itu dikeluarkan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melewati jalan yang kerap dilalui kendaraan tambang,” jelas Abdulloh.
Ia juga meminta kepada pihak KPC agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pengalihan tersebut. “Tolong buatkan jadwal untuk sosialisasi terkait pengalihan jalan ini, undang semua stakeholder terkait dan masyarakat di Kutim sambil menunggu izin resmi tukar guling dari pemerintah pusat” pungkas Abdulloh. (adv/hms6)
Pertemuan ini dihadiri, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imenuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, dan jumlah Anggota Komisi III DPRD Kaltim, yakni Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, serta Muhammad Samsun
Rapat kali ini, Komisi III juga mengundang pihak terkait yakni Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim, serta PT KPC.
Hasilnya, pihak PT KPC telah merencanakan pembuatan jalan umum sebagai pengganti jalan umum yang saat ini digunakan sebagai jalur crossing hauling. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh usai memimpin rapat.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh mengatakan, pihak KPC telah setuju dan menyampaikan rencana pengalihan jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer, dan saat ini proses pengerjaan sudah mulai berjalan.
“Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Tinggal izin dari pemerintah pusat untuk tukar guling jalan, yang mana pertukaran aset pemerintah dengan aset PT KPC,” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan Politisi Golkar ini, agar rencana pengalihan jalan segera terealisasi, Komisi III bersama PT KPC akan melakukan pengawalan ke pemerintah pusat terkait rencana tersebut. “Agar secepatnya izin itu dikeluarkan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melewati jalan yang kerap dilalui kendaraan tambang,” jelas Abdulloh.
Ia juga meminta kepada pihak KPC agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pengalihan tersebut. “Tolong buatkan jadwal untuk sosialisasi terkait pengalihan jalan ini, undang semua stakeholder terkait dan masyarakat di Kutim sambil menunggu izin resmi tukar guling dari pemerintah pusat” pungkas Abdulloh. (adv/hms6)