Tengok Peluang Besar, Sarkowi Usulkan Pembentukan Perda Penelitian dan Inovasi

Selasa, 3 Agustus 2021 63
Sarkowi V Zahry, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penelitian dan Inovasi. Bukan tanpa alasan dirinya mengatakan peneliti merupakan sebuah sarana demi memajukan pembangunan daerah. Oleh sebab itu dirinya menilai perlu adanya sinergitas antara stakeholder. ”Menurut saya selama ini pelaksana penelitian dari stakeholder ini cenderung jalan sendiri-sendiri, juga belum ada payung hukum yang menaungi soal penelitian ini,” Kata Sarkowi, Jumat (30/7/2021).

Alhasil banyak penelituiyang akhirnya berakhir dilaporan pertanggungjawaban dan laporan penelitian saja dan tak sampai pada pemograman sampai pada hal yang nyata. ” Kita berharap dengan ada kajian itu harus di mulai dari menentukan skala kajian penelitiannya itu sudah ditentukan dari awal,” Ungkapnya.

Sarkowi juga menjelaskan jika memang betul-betul terapan ini akan berfungsi dan dilaksanakan maka usulan pembentukan Perda tentang penelitian dan Inovasi Kaltim harus di kaji dari awal dengan menentukan skala prioritas penelitian. Dimana nantinya begitu program penelitian diperlukan, maka pemerintah bisa melaksanakannya sesuai dengan kebutuhan daerah. “Oleh karena itu perlu disesuaikan dengan visi misi Gubernur. Kalau di kabupaten/kota visi misi Bupati/Walikota,” Bebernya.

Hal tersebut agar ada kecocokan/nyambung sehingga jangan sampai nanti penelitian-penelitian yang dilakukan akan selesai pada laporan saja. Selain itu, dirinya mendorong agar Perguruan Tinggi (PT) di Kaltim juga aktif membuat kajian dan penelitian. Ia juga berharap agar hasil dari penelirian itu dapat dikoordinasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim. “Jadi Balitbangda Provinsi itu bisa mengkoordinasikan penelitian-penelitian dari kampus-kampus dan lembaga-lembaga seperti NGO,” Pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)