Tanamkan Kecintaan Membaca Alquran, Legislator Karang Paci Hadiri Pembukaan MTQ Ke – 43 Tingkat Provinsi Kaltim

Rabu, 25 Mei 2022 90
Acara pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Kaltim ke – 43 yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, Senin (23/5).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menghadi pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Kaltim ke – 43 yang digelar di halaman GOR Segiri Samarinda, Senin (23/5).

Walikota Samarinda Andi Harun selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya mengatakan, ada sebanyak 847 peserta yang akan meramaikan pagelaran MTQ tersebut. Ada sembilan kafilah yaitu dari Kutai Barat 80 kafilah, Kutai Timur 80 kafilah, Balikpapan 107 kafilah, Kutai Kartanegara 147 kafilah, Penajam Paser Utara 80 kafilah, Paser 95 kafilah, Berau 80 kafilah, Bontang 80 kafilah dan Samarinda 98 kafilah, sementara Mahulu tidak mengirim kafilah.

Menurutnya, MTQ adalah wahana silaturahim dan sebagai pendorong semangat minat baca atau pemahaman serta pelaksanaan nilai-nilai Quran, sehingga kedepannya umat Islam mampu membangun kesalehan diri dan sosial. “MTQ bukan sekedar lomba untuk qori-qoriah, hafid-hafizah terbaik akan tetapi MTQ adalah upaya kongkrit umat Islam untuk menggali nilai-nilai leluhur yang terkandung di dalam Al-Quran sebagai kompas dan padoman hidup sehingga dapat mewujudkan generasi Quran di Kaltim berdaulat dan beradab dalam menyongsong Ibu Kota Negara Nusantara,” ujarnya.

Selanjutnya Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya sangat bersyukur bahwa pelaksanaan MTQ ke 43 tingkat Kaltim yang berlangsung di kota Samarinda dapat terlaksana dalam kondisi normal setelah pelaksanaan sebelumnya diadakan seadanya karena pandemi Covid 19. "Ajang MTQ momentum Kaltim menjadi tanah yang tentram dan sejahtera, rakyatnya agamis. Selamat bermusabaqah, semoga berkah dan bermanfaat,” harap Gubernur Isran Noor.

Pembukaan ditandai pemukulan beduk yang dilakukan Gubernur Isran Noor, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Masrawan dan Perwakilan Bupati/Wali Kota se Kaltim, serta disaksikan  dari unsur Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten Kota se Kaltim. Selanjutnya Makmur HAPK mengatakan MTQ merupakan bagian dari syiar Islam agar dapat mencintai Alquran. Karena Alquran bukan hanya dilantunkan tapi juga perlu untuk dipahami, dipelajari dan diamalkan dalm kehidupan sehari-hari.

Menurutnya , dari gelaran MTQ ini diharapakan lebih menanamkan kecintaan membaca dan memaknai Alquran bagi generasi muda. Karena tantangan terhadap pembinaan generasi muda saat ini semakin berat. Sehingga pembinaan harus terus ditingkatkan. “Diharapkan melalui ajang MTQ ini semakin memberi semangat anak-anak usia dini untuk lebih giat membaca, memahami dan mengamalkan isi kandungan Alquran,” ujarnya saat diwawancara usai acara.

Senada dengan hal itu, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, perlu kerja keras dan kerja ikhlas agar tercipta generasi Qurani yang berakhlakul karimah. Dengan diselenggarakan MTQ ini sebagai salah satu upaya mencetak generasi Qurani yang mandiri, cerdas, terampil, dan berakhlak mulia. Ia juga menambahkan bukan hanya sekedar mengejar piala saja. Tetapi dari musabaqah ini semoga bisa menjadi pribadi yang tangguh dan mandiri. Sehingga menjadi insan berakhlakul karimah yang kelak diharapkan bangsa dan negara “Semoga dengan kegiatan ini kita dapat mencetak generasi Qurani masa depan bangsa, khususnya di Kaltim,” pungkas Reza. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)