Sutomo Jabir Minta Pemprov Kaltim Bantu Kecamatan Sandaran Keluar dari Keterisolasian

Selasa, 28 November 2023 1081
Sutomo Jabir Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Berau, Kutai Timur dan Bontang, Sutomo Jabir minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantu Kecamatan Sandaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) keluar dari keterisolasian, khususnya Desa Sandaran dan Tanjung Mangkalihat.

“Desa Sandaran dan Tanjung Mangkalihat sangat terisolasi, tidak ada jaringan komunikasi, jaringan jalan sangat tidak memadai, tidak ada layanan apapun dari pemerintah yang memadai. Untuk dapat layanan kesehatan ke kecamatan terdekat, masyarakat harus jalan darat memutar ke Kabupaten Berau dulu,” kata Sutomo Jabir dalam interupsi yang ditujukan ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Di Kecamatan Sandaran terdapat 9 desa, masing-masing Desa Manubar; Desa Manubar Dalam; Desa Marukangan; Desa Sandaran; Desa Susuk Dalam; Desa Susuk Luar; Desa Susuk Tengah;  Desa Tadoan; dan Desa Tanjung Mangkalihat.

Kecamatan Sandaran sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Berau, sebelah selatan dengan selat Makassar, sebelah timur berbatasan dengan laut Sulawesi, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangkulirang.

Berdasarkan sensus penduduk 2020, jumlah penduduk Kecamatan Sandaran 12.604 jiwa, dengan sebaran di Marakungan 3.106 jiwa, Manubar (2.069), Susuk Luar (2.185), Sandaran (1.099), Tanjung Mangkalihat (1.068), dan Manubar Dalam 1.012 jiwa. “Dua desa paling terisolasi Sandaran dan Tanjung Mangkalihat,” kata Suto Jabir yang baru kembali dari Sandaran dan Tanjung Mangkalihat.

Menurut Sutomo Jabir, beberapa tahun lalu masyarakat sempat menikmati jaringan telekomunikasi yang ada, karena sudah ada BTS. Tapi sekarang BTS tak berfungsi lagi. Jadi ngak ada jaringan telepon dari dan keluar Sandaran dan Tanjung Mangkalihat. “Tinggal dua hari di dua desa tersebut, serasa kita kembali ke zaman lampau,” ucapnya.

Disebutkan pula, Kecamatan Sandaran bukannya tidak punya potensi, punya potensi pertambangan dan perkebunan sawit. Terdapat satu perusahaan pemegang izin pertambangan batubara dan tiga perusahaan perkebunan yang HGU- Perkebunannya di Kecamatan Sandaran. “Tapi tak ada yang beroperasi, padahal kalau pemegang izin perkebunan dan tambang melakukan usaha, akan ada aktivitas ekonomi, sehingga ekonomi masyarakat juga ikut bergerak,” katanya.

Dalam interupsinya, Sutomo Jabir minta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk memanggil perusahaan pemegang izin usaha di Sandaran dan menanyakan apakah mau membuka usaha atau hanya menguasai izin atau mengkapling lahan. “Kalau keempat perusahaan itu hanya mau menguasai lahan, minta dicabut saja izinnya. Kasihkan izin baru ke perusahaan yang benar-benar mau membuka usaha,” saran Sutomo Jabir.

Menjawab interupsi Sutomo Jabir, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan segera menindaklanjutinya dengan meminta Dinas Perkebunan menyampaikan laporan terbaru perihal 3 perusahaan perkebunan yang sudah dapat izin di Sandaran tapi, tak melakukan aktivitas perkebunan. “Untuk perusahaan tambang, akan saya cek dulu ke Dinas ESDM,” ucap Akmal. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)