Susun Agenda Kedewanan, Pimpinan dan Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal

Selasa, 12 November 2024 76
SUSUN AGENDA : Pimpinan, Ketua Fraksi dan Sekretaris DPRD Kaltim, serta Pejabat Struktural maupun Fungsional, juga Tenaga Ahli menggelar rapat internal dalam rangka menyusun agenda DPRD.
SAMARINDA - Pimpinan DPRD Kaltim bersama Sekretaris DPRD Kaltim dan sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim menggelar rapat internal, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/11/2024).

Rapat internal tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dengan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moesi dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana. Rapat juga dihadiri Ketua Fraksi Golkar Muhammad Husni Fahruddin, Ketua Fraksi PKB Damayanti, Ketua Fraksi PKS Firnadi Ikhsan, dan Ketua Fraksi PAN-Demokrat Sigit Wibowo. Sementara, pihak sekretariat DPRD Kaltim dihadir Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, Pejabat serta Tenaga Ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Disampaikan Ekti, sapaan akrabnya, agenda DPRD perlu disusun guna memaksimalkan kinerja dewan. Salah satu agenda yang telah dijadwalkan yakni paripurna dan pembentukan pansus. “Dalam waktu dekat DPRD akan melaksanakan paripurna dan membentuk pansus,” ujarnya.

Ada empat pansus yang akan dibentuk, yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokir DPRD, dan Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD. “Empat pansus ini nantinya akan diisi oleh 12 sampai 13 orang anggota DPRD, dan masing-masing pansus bekerja sesuai dengan tugasnya,” sebut Ekti.

Pansus Renja DPRD dikatakan Ekti, adalah pansus yang dibentuk untuk membahas rencana kerja DPRD. “Renja DPRD merupakan bagian dari sistem perencanaan pemerintah daerah yang memuat rencana strategis dan target kinerja DPRD setiap tahunnya,” jelas Politisi Gerindra ini.

Sedangkan Pansus Pokir DPRD adalah pansus yang membahas usulan dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat. Adapun Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD adalah pansus yang dibentuk untuk membahas kode etik dan tata beracara DPRD. “Ini penting mengingat kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” jelas Ekti. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)