Sukmawati Sah Gantikan Muspandi Jadi Anggota DPRD Kaltim

Rabu, 5 Mei 2021 282
SAH : Pengambilan sumpah/janji pergantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim Sukmawati, Selasa (4/5/2021).
SAMARINDA. Sukmawati sah menggantikan Muspadi menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Pelantikan itu dilakukan pada rapat paripurna ke 13 DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021).

Pengambilan sumpah/janji yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK itu guna mengisi kekosongan kursi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pasca ditinggalkan Muspandi yang tutup usia di awal tahun.

Sukmawati mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal dalam mengemban amanat sebagai wakil rakyat serta akan membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait sesuai dengan komisi pembidangan.

Selain itu, pihaknya akan membantu berbagai persoalan yang terjadi di daerah khususnya Kabupaten Paser pada permasalahan sengketa lahan yang dinilainya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Saya pernah menjabat mantan camat di Kuaro dan Tanah Grogot itu yang paling rawan adalah persoalan sengketa lahan. Sengketa lahan antar desa, ini harus mendapatkan penyelesaian agar tidak ada lagi terjadi kedepannya, tuturnya.

Makmur HAPK mengatakan pihaknya yakin kepada Sukmawati bisa bersinergi dengan rekan-rekan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya khususnya dalam menyelesaikan berbagai plobematika di Kaltim.

Pengalaman beliau sebagai birokrat di perlukan guna menunjang kinerja komisi dan badan dimana beliau ditempatkan. Ide, saran dan masukan beliau tentu sangat diharapkan untuk kemajuan bersama, kata Makmur didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Selanjutnya, sebagaimana pengumuman perubahan komposisi anggota alat kelengkapan DPRD dari fraksi PAN yang dibacakan Sekwan Muhammad Ramadhan, Sukmawati ditempatkan di Komisi I bidang hukum dan Ham. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)