Sukmawati Ajak Perempuan Paser Aktif Berpartisipasi di Bidang Politik

Senin, 1 Agustus 2022 138
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, dan ekonomi di Kabupaten Paser, baru-baru ini
PPU. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukmawati menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, dan ekonomi di Paser, Selasa (26/7/2022) dan Rabu (27/7/2022).

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Paser ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas Paser.

Dalam sosialisasi ini wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser itu membagikan pengalamannya terjun ke dunia politik. Rupanya Sukmawati sempat menolak tawaran partai politik (parpol) untuk menjadi anggota legislatif.

“Saya kemarin sebelum saya pensiun, saya tidak ada niat untuk maju legislatif. Ada beberapa partai yang melamar. Saya pada saat itu menolak, mohon maaf. Saya sudah 36 tahun di birokrasi, capek saya sudah,” kisahnya.

Namun ternyata sikapnya itu berubah, yang kemudian membawanya bergabung dengan Partai Amanat Nasional. Sukma memutuskan terjun ke dunia politik demi memperjuangkan hak-hak kaum perempuan Kaltim, khususnya dari dapilnya di PPU dan Paser.

Karenanya anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu mengajak para perempuan khususnya yang mengikuti sosialisasi, untuk tidak ragu apabila hendak berpartisipasi di dunia politik.

“Mudah-mudahan ke depannya ibu-ibu bisa bergabung untuk berpolitik, berpartisipasi, kuatkan tangan, eratkan tangan kita,” tuturnya.

“Kita harus maju bersama,” tegas Sukma yang dalam kesempatan itu ikut menandatangani komitmen bersama peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, dan ekonomi di Paser. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)