Sukmawati Ajak Perempuan Paser Aktif Berpartisipasi di Bidang Politik

1 Agustus 2022

Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, dan ekonomi di Kabupaten Paser, baru-baru ini
PPU. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukmawati menjadi narasumber dalam sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, dan ekonomi di Paser, Selasa (26/7/2022) dan Rabu (27/7/2022).

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Paser ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas Paser.

Dalam sosialisasi ini wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser itu membagikan pengalamannya terjun ke dunia politik. Rupanya Sukmawati sempat menolak tawaran partai politik (parpol) untuk menjadi anggota legislatif.

“Saya kemarin sebelum saya pensiun, saya tidak ada niat untuk maju legislatif. Ada beberapa partai yang melamar. Saya pada saat itu menolak, mohon maaf. Saya sudah 36 tahun di birokrasi, capek saya sudah,” kisahnya.

Namun ternyata sikapnya itu berubah, yang kemudian membawanya bergabung dengan Partai Amanat Nasional. Sukma memutuskan terjun ke dunia politik demi memperjuangkan hak-hak kaum perempuan Kaltim, khususnya dari dapilnya di PPU dan Paser.

Karenanya anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu mengajak para perempuan khususnya yang mengikuti sosialisasi, untuk tidak ragu apabila hendak berpartisipasi di dunia politik.

“Mudah-mudahan ke depannya ibu-ibu bisa bergabung untuk berpolitik, berpartisipasi, kuatkan tangan, eratkan tangan kita,” tuturnya.

“Kita harus maju bersama,” tegas Sukma yang dalam kesempatan itu ikut menandatangani komitmen bersama peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, dan ekonomi di Paser. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)