Stop Kriminalisasi Guru. Sapto Hadiri Upacara Hari Guru Nasional 2024

Kamis, 28 November 2024 74
AKRAB : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bersama Pj Gubernur Kaltim berbincang usai melakukan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

SAMARINDA. Kriminalisasi guru masih menjadi momok yang menghantui para guru. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskan dia, peringatan Hari Guru merupakan momentum yang tidak boleh dilupakan. Pasalnya, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Julukan tersebut menggambarkan bahwa guru merupakan pahlawan karena jasanya yang sangat besar.

“Jasa-jasa guru termasuk membentuk pendidikan berkualitas, membantu siswa mengembangkan potensi, serta menciptakan lingkungan belajar yang sehat. Meskipun jasa-jasanya sangat besar, guru tidak diberikan tanda jasa seperti para pahlawan nasional.” ujar Sapto. 

“Tanpa guru kita tidak mungkin bisa seperti ini, termasuk para pejabat yang ada di Kaltim. Semua bisa sukses karena didikan dari para guru,” sebut dia. Ia pun mengaku sedih ketika mendengar ada guru yang dikriminalisasi oleh murid, ataupun orang tua murid karena persoalan sepele. “Khususnya bagi tenaga pendidik tingkat SD maupun SMP yang kini marak dilaporkan dengan adanya undang-undang perlindungan anak,” kata Sapto.

Politisi Golkar ini menilai, teguran yang diberikan guru tidak mungkin sampai berlebihan. Bahwasanya tindakan pendidik yang memberikan teguran kepada siswa, seperti jeweran atau cubitan, tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran.“Kita sendiri kalau misalkan salah, ya wajib ditegur. Mau itu dijewer atau dicubit, itu saya rasa tidak ada masalah. Jangansedikit-sedikit dilaporkan,” tegasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa, anak-anak yang bersekolah sudah menjadi tanggung jawab dari guru untuk memberikan didikan. “Jika ingin menyekolahkan anak, serahkan kepada sekolah, dan gurunya. Jadi jika ada anak yang bermasalah di sekolah, ya biarkan sekolah yang menyelesaikan,” jelas Sapto.

“Jangan orang tua murid juga ikut cawe-cawe. karena laporan anaknya, kemudian melakukan pelaporan dan lain sebagainya. Kalau memang anak Anda tidak mau dicubit, tidak mau dijewer, tidak mau ditegur, ya silakan didik sendiri di rumah,” jelas Politisi Golkar.

Karenanya, Sapto berharap, dengan era pemerintahan yang baru, ada terobosan dalam penerapan kurikulum, dan melakukan evaluasi terhadap kurikulum yang notabene sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. “Saya ucapkan selamat Hari Guru, semoga para pendidik, para guru senantiasa tetap ikhlas dalam memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak kita,” pungkasnya. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)