Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman

Selasa, 1 Maret 2022 79
HEARING : Komisi II DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat (RPD) dengan Dinas Perindagkop dan UKM Prov Kaltim membahas masalah ketersediaan bahan pokok jelang bulan puasa dan rencana program kerja Disprodagkop, Selasa (1/3/2022)
SAMARINDA. Menjelang bulan Suci Ramadhan, persediaan kebutuhan dapur seperti minyak goreng, kedelai, tabung gas atau LPG, telur, daging sapi, tepung terigu dan lainnya,  dipastikan tidak mengalami kelangkaan.

Hal ini terungkas saat Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop dan UKM) Provinsi Kaltim, Selasa (1/3/2022)

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verydiana Huraq W mengatakan, pertemuan dengan Disperindagkop dan UKM tersebut, selain untuk mengetahui ketersediaan bahan pokok jelang bulan puasa, pihaknya juga ingin mengetahui program kerja dari Dinas Perindagkop.

“Banyak hal yang kami juga sudah dapatkan, termasuk data-data yang selama ini belum ada. Kami sangat bersyukur sekali, sore ini (kemarin) kami bisa diberikan data oleh kepala dinas, dan tentu ini akan kami pelajari lagi, kami perdalam lagi tentang data-data terkait masalah kegiatan perdagangan yang ada di Kaltim,” terang dia.

Oleh karena itu, perempuan yang akrab disapa Very ini meminta, masyarakat untuk tidak khawatir yang berlebihan mengenai ketersediaan bahan baku atau kebutuhan jelang bualn puasa.

“Untuk persiapan menghadapi bulan puasa yang akan datang, sebenarnya tidak perlu khawatir yang berlebihan. Karena, minyak goreng kita cukup, daging kita cukup. Cuma kadang-kadang, kan masyarakat ini mendapat informasi yang tidak pasti, itu akhirnya terjadi kepanikan atau panik buying dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindagko dan UKM Kaltim Yadi Robyan Noor menerangkan dalam kurun waktu 53 hari kedepan, ketersediaan bahan pokok dipastikan aman. Pihaknya telah melakukan upaya stabilitas ketersediaan. “Intinya, kalau ada yang berani melakukan kecurangan, seperti melakukan penimbunan dan sebagainya, sangsinya kan jelas ya,” tegas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)