Staf Administrasi Setwan Ikuti Bimtek

Kamis, 9 Desember 2021 293
BIMTEK : Staf Administrasi Sekretariat Dewan (Setwan) saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di ruang Magnolia Hotel Astara Balikpapan, (7-8/12).
BALIKPAPAN. Sebanyak 65 Staf Administrasi Sekretariat Dewan (Setwan) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peningkatan SDM bagi Staf Administrasi Anggota DPRD Kaltim terkait Pokok-Pokok Pikiran serta Penyusunan Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan Reses di ruang Magnolia Hotel Astara Balikpapan, (7-8/12).

Kegiatan yang digelar oleh Sekretariat DPRD Kaltim tersebut menghadirkan dua narasumber dari Bappeda Kaltim Rina Juliaty, S.Si, M.Si selaku Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan dari Inspektorat Daerah Kaltim Heni Susilawati, ST selaku Auditor Muda Bidang Pemerintahan dan Aparatur.

Dalam sambutannya sekaligus membuka dan meresmikan acara, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, SE selaku ketua panitia mengatakan, kegiatan ini digelar selama dua hari dengan membagi peserta menjadi dua kelompok guna tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan ini, lanjutnya, adalah dalam upaya meningkatkan kemampuan administrasi bagi staf serta meminimalisir kesalahan dan kekurangan – kekurangan dalam hal administrasi. “Sehingga bila ada kekurangan administrasi dengan adanya kegiatan ini dapat memperoleh solusi  untuk perbaikan dan peningkatan SDM kita,” sebut Hardiyanto.

Ia mengaharapkan kegiatan ini dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas SDM sehingga menjadi bekal bagi staf yang kompeten dalam bidangnya.

“Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh – sungguh dan semoga kegiatan ini memberikan hasil yang baik bagi seluruh staf administrasi yang ada dilingkungan Sekretariat DPRD Kaltim,”pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)