SAMARINDA. Banyaknya kekosongan jabatan strategis di Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi atensi serius parlemen. Guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi terkait kekosongan jabatan Eselon II dan III, Rabu (17/12/25). Langkah evaluasi ini diambil lantaran adanya 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim yang hingga kini hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Komisi I menilai kondisi ini memerlukan percepatan pengisian melalui uji kompetensi maupun seleksi terbuka agar fungsi manajerial birokrasi tidak terhambat.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi I Selamat Ari Wibowo, serta jajaran anggota Komisi I lainnya Salehuddin, Didik Agung Eko Wahono, Yusuf Mustafa, Safuad, dan Budianto Bulang. Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa status Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan pada 13 OPD akan memicu masalah serius, terutama dalam tata kelola anggaran.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan Plt dalam mengambil kebijakan strategis berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik. “Plt Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani dokumen-dokumen resmi yang bersifat strategis. Jika ini dibiarkan, serapan anggaran akan rendah, potensi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) membengkak, dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena pelayanan publik menurun,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, menambahkan bahwa sesuai aturan Permendagri, pemerintah seharusnya sudah bisa mendefinitifkan jabatan tersebut dalam kurun waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Ia mendorong Sekretaris Pemprov Kaltim yang dalam hal ini selaku Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk bergerak cepat melakukan uji kompetensi, seleksi terbuka, maupun rotasi internal. "Pemerintahan yang baik seharusnya mampu mengantisipasi masa pensiun pejabat agar tidak terjadi kekosongan. Kelengkapan struktur ini krusial agar fungsi perencanaan, pengorganisasian, hingga pengendalian berjalan maksimal demi merealisasikan visi-misi Gubernur," ujar Agus.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dan evaluasi mendalam. Sebagai tindak lanjut, Komisi I menjadwalkan pertemuan khusus dengan 13 OPD terkait untuk membedah kendala di lapangan. "Kami akan mengatur agenda pertemuan lanjutan dengan 13 OPD yang masuk dalam daftar kekosongan jabatan ini. Tujuannya jelas, kita ingin birokrasi Kaltim lebih sehat dan akselerasi pembangunan tidak terhambat oleh masalah administrasi jabatan," pungkas Selamat. (hms11)
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi I Selamat Ari Wibowo, serta jajaran anggota Komisi I lainnya Salehuddin, Didik Agung Eko Wahono, Yusuf Mustafa, Safuad, dan Budianto Bulang. Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa status Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan pada 13 OPD akan memicu masalah serius, terutama dalam tata kelola anggaran.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan Plt dalam mengambil kebijakan strategis berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik. “Plt Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani dokumen-dokumen resmi yang bersifat strategis. Jika ini dibiarkan, serapan anggaran akan rendah, potensi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) membengkak, dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena pelayanan publik menurun,” tegas Hasanuddin Mas’ud.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, menambahkan bahwa sesuai aturan Permendagri, pemerintah seharusnya sudah bisa mendefinitifkan jabatan tersebut dalam kurun waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Ia mendorong Sekretaris Pemprov Kaltim yang dalam hal ini selaku Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk bergerak cepat melakukan uji kompetensi, seleksi terbuka, maupun rotasi internal. "Pemerintahan yang baik seharusnya mampu mengantisipasi masa pensiun pejabat agar tidak terjadi kekosongan. Kelengkapan struktur ini krusial agar fungsi perencanaan, pengorganisasian, hingga pengendalian berjalan maksimal demi merealisasikan visi-misi Gubernur," ujar Agus.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dan evaluasi mendalam. Sebagai tindak lanjut, Komisi I menjadwalkan pertemuan khusus dengan 13 OPD terkait untuk membedah kendala di lapangan. "Kami akan mengatur agenda pertemuan lanjutan dengan 13 OPD yang masuk dalam daftar kekosongan jabatan ini. Tujuannya jelas, kita ingin birokrasi Kaltim lebih sehat dan akselerasi pembangunan tidak terhambat oleh masalah administrasi jabatan," pungkas Selamat. (hms11)