Soal Tindak Lanjut Audit LHP BPK, Pansus LKPj Upayakan Jembatani Pemprov dan BPK RI

Rabu, 30 April 2025 109
Rapat Dengar Pendapat Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 dengan Sekdaprov Kaltim, BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim, Rabu (30/4/2025).
BALIKPAPAN. Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD pukul 10.00 Wita, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekdaprov Kaltim, BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim pada pukul 14.30 Wita, Rabu (30/4/2025).

Dipimpin Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi, dan Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Aras, rapat dengar pendapat membahas agenda serupa yakni tindak lanjut perbaikan hasil audit laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.

Agus Suwandi menuturkan melalui kehadiran Sekdaprov Kaltim diharapkan mendapatkan informasi yang komperhensif sekaligus memberikan dorongan kepada OPD yang belum menindak lanjuti hasil audit LHP BPK.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan memang sudah ada upaya menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK akan tetapi ada kendala dikarenakan komunikasi satu arah antara OPD ke BPK RI,”kata Agus Suwandi.

Ia menerangkan, dikarenakan perbaikan dari OPD menggunakan sistem input online ada beberapa kendala saat proses penginputan berkas-berkas dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan sistem input dimaksud menjadi kewenangan BPK RI untuk menilai apakah perbaikannya sudah sesuai atau belum sesuai. Kemudian pengumuman hasil penilaian BPK atas perbaikan OPD itu hanya dilakukan 2 (dua) kali setahun, sehingga waktu yang lama ini menjadi kendala tersendiri.

Pansus menilai sejauh ini komunikasi antara Pemprov dengan BPK RI masih satu arah. Sebab itu, pihaknya akan melakukan inisiatif untuk membangun komunikasi maksimal antara provinsi dengan BPK RI.

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menerangkan ada beberapa kendala dalam melakukan tindaklanjuti hasil rekomendasi LHP BPK, diantaranya ada perbedaan persepsi antara pelaksana lama dan pelaksana yang baru.
Kemudian ada beberapa hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK RI. Kendati demikian, Pemprov Kaltim terus melakukan upaya agar kedepannya seluruh rekomendasi hasil audit LHP BPK Perwakilan Kaltim bisa diselesaikan.

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim Irfan Prananta mencontohkan misalnya, dari hasil laporan pemeriksaan BPK diminta mengembalikan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp100 juta tetapi setelah dipenuhi, dinilai bukti stor tidak cukup, dan harus ditambah lagi printout rekening koran.
“Ini ada perbedaan persepsi dengan para pemeriksa yang saat itu memeriksa dengan pemeriksa yang baru,”tuturnya.

Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Sekdaprov Kaltim agar tindak lanjut perbaikan hasil audit LHP BPK dijadikan salah satu target atau tolak ukur capaian kinerja OPD. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)