Soal Tindak Lanjut Audit LHP BPK, Pansus LKPj Upayakan Jembatani Pemprov dan BPK RI

Rabu, 30 April 2025 121
Rapat Dengar Pendapat Pansus LKPj Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 dengan Sekdaprov Kaltim, BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim, Rabu (30/4/2025).
BALIKPAPAN. Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD pukul 10.00 Wita, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024, kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekdaprov Kaltim, BPKAD, BKD, dan Inspektorat Kaltim pada pukul 14.30 Wita, Rabu (30/4/2025).

Dipimpin Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Suwandi, dan Wakil Ketua Pansus LKPj Gubernur Kaltim Agus Aras, rapat dengar pendapat membahas agenda serupa yakni tindak lanjut perbaikan hasil audit laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.

Agus Suwandi menuturkan melalui kehadiran Sekdaprov Kaltim diharapkan mendapatkan informasi yang komperhensif sekaligus memberikan dorongan kepada OPD yang belum menindak lanjuti hasil audit LHP BPK.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekda dan seluruh OPD, dapat ditarik kesimpulan memang sudah ada upaya menindaklanjuti rekomendasi audit LHP BPK akan tetapi ada kendala dikarenakan komunikasi satu arah antara OPD ke BPK RI,”kata Agus Suwandi.

Ia menerangkan, dikarenakan perbaikan dari OPD menggunakan sistem input online ada beberapa kendala saat proses penginputan berkas-berkas dokumen yang dipersyaratkan, sedangkan sistem input dimaksud menjadi kewenangan BPK RI untuk menilai apakah perbaikannya sudah sesuai atau belum sesuai. Kemudian pengumuman hasil penilaian BPK atas perbaikan OPD itu hanya dilakukan 2 (dua) kali setahun, sehingga waktu yang lama ini menjadi kendala tersendiri.

Pansus menilai sejauh ini komunikasi antara Pemprov dengan BPK RI masih satu arah. Sebab itu, pihaknya akan melakukan inisiatif untuk membangun komunikasi maksimal antara provinsi dengan BPK RI.

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menerangkan ada beberapa kendala dalam melakukan tindaklanjuti hasil rekomendasi LHP BPK, diantaranya ada perbedaan persepsi antara pelaksana lama dan pelaksana yang baru.
Kemudian ada beberapa hal yang hanya bisa diputuskan oleh BPK RI. Kendati demikian, Pemprov Kaltim terus melakukan upaya agar kedepannya seluruh rekomendasi hasil audit LHP BPK Perwakilan Kaltim bisa diselesaikan.

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim Irfan Prananta mencontohkan misalnya, dari hasil laporan pemeriksaan BPK diminta mengembalikan sisa lebih pembiayaan sebesar Rp100 juta tetapi setelah dipenuhi, dinilai bukti stor tidak cukup, dan harus ditambah lagi printout rekening koran.
“Ini ada perbedaan persepsi dengan para pemeriksa yang saat itu memeriksa dengan pemeriksa yang baru,”tuturnya.

Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Sekdaprov Kaltim agar tindak lanjut perbaikan hasil audit LHP BPK dijadikan salah satu target atau tolak ukur capaian kinerja OPD. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)