Soal Perda Penyertaan Modal, Komisi II Akan Surati Pimpinan

Senin, 21 Juni 2021 150
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Studi Banding ke DPRD Jawa Timur terkait implementasi pengawasan dan legislasi terhadap BUMD di Jawa Timur, baru-baru ini.
Jawa Timur. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang mengatakan, Komisi II  berencana akan menyurat Pimpinan DPRD Kaltim terkait usulan Perda Penyertaan Modal. Rencana ini disampaikan Veri, usai Komisinya mendapatkan masukan dari DPRD Jawa Timur mengenai payung hukum penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Baru hari ini kita mendapat masukan dari DPRD Jawa Timur dalam studi banding yang dilakukan Komisi II. Ternyata seharusnya penyertaan modal ada payung hukum tersendiri, sebab selama di Komisi II saya belum mengetahui adanya Perda khusus penyertaan modal. Yang ada penyertaan modal selama ini melalui Perda APBD Kaltim, kami akan surat pimpinan terkait ini, " kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam didampingi Wakil Ketua Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II Sutomo Jabir.


Dalam pertemuan yang diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim H Hidayat didampingi Umbar Kepala bagian BUMD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Setda Jatim. Pertemuan, Kamis (17/6) di Kantor DPRD Jatim tersebut.  Veridiana juga menjelaskan bahwa untuk rencana usulan payung hukum penyertaan modal, sebagai bahan percontohan ia juga telah meminta berkas contoh Perda Penyertaan Modal yang dimiliki DPRD Jatim. "Kita harus ajukan perda serupa,  apalagi saat ini penertiban terhadap BUMD milik Kaltim sedang dilaksanakan. Maka diperlukan payung hukum untuk melindungi penyertaan modal yang dilakukan," urainya. 

Oleh sebab itu, pentingnya perda ini menurut Veridiana setidaknya Kaltim harus segera memilikinya. Tanpa adanya Perda yang khusus menjadi payung hukum penyertaan modal, maka aturannya menurut Veridiana tidak akan spesifik. 

Sementara itu,  terkait Perda Penyertaan Modal diakui Hidayat bahwa meski kewenangan dalam Perda tidak ada klausul spesifik tentang pengawasan BUMD. Namun dalam dasar Perda disebutkan, Merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. "Adalah ketika BUMD mnjalankan tugasnya baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Prinsip yg diawasi yaitu BUMD sesuai dengan misi, tiga hal diantaranya memastikan bahwa BUMD konsisten menggerakkan ekonomi Jatim. Komitmen menyediakan barang dan jasa serta memiliki keuntungan," kata Hidayat menjelaskan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)