Soal Perda Penyertaan Modal, Komisi II Akan Surati Pimpinan

21 Juni 2021

Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Studi Banding ke DPRD Jawa Timur terkait implementasi pengawasan dan legislasi terhadap BUMD di Jawa Timur, baru-baru ini.
Jawa Timur. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang mengatakan, Komisi II  berencana akan menyurat Pimpinan DPRD Kaltim terkait usulan Perda Penyertaan Modal. Rencana ini disampaikan Veri, usai Komisinya mendapatkan masukan dari DPRD Jawa Timur mengenai payung hukum penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Baru hari ini kita mendapat masukan dari DPRD Jawa Timur dalam studi banding yang dilakukan Komisi II. Ternyata seharusnya penyertaan modal ada payung hukum tersendiri, sebab selama di Komisi II saya belum mengetahui adanya Perda khusus penyertaan modal. Yang ada penyertaan modal selama ini melalui Perda APBD Kaltim, kami akan surat pimpinan terkait ini, " kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam didampingi Wakil Ketua Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II Sutomo Jabir.


Dalam pertemuan yang diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim H Hidayat didampingi Umbar Kepala bagian BUMD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Setda Jatim. Pertemuan, Kamis (17/6) di Kantor DPRD Jatim tersebut.  Veridiana juga menjelaskan bahwa untuk rencana usulan payung hukum penyertaan modal, sebagai bahan percontohan ia juga telah meminta berkas contoh Perda Penyertaan Modal yang dimiliki DPRD Jatim. "Kita harus ajukan perda serupa,  apalagi saat ini penertiban terhadap BUMD milik Kaltim sedang dilaksanakan. Maka diperlukan payung hukum untuk melindungi penyertaan modal yang dilakukan," urainya. 

Oleh sebab itu, pentingnya perda ini menurut Veridiana setidaknya Kaltim harus segera memilikinya. Tanpa adanya Perda yang khusus menjadi payung hukum penyertaan modal, maka aturannya menurut Veridiana tidak akan spesifik. 

Sementara itu,  terkait Perda Penyertaan Modal diakui Hidayat bahwa meski kewenangan dalam Perda tidak ada klausul spesifik tentang pengawasan BUMD. Namun dalam dasar Perda disebutkan, Merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. "Adalah ketika BUMD mnjalankan tugasnya baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Prinsip yg diawasi yaitu BUMD sesuai dengan misi, tiga hal diantaranya memastikan bahwa BUMD konsisten menggerakkan ekonomi Jatim. Komitmen menyediakan barang dan jasa serta memiliki keuntungan," kata Hidayat menjelaskan. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Bertolak Dari VVIP Room Bandara SAMS, Samsun Dampingi Pj Gubernur Kaltim Ke Lung Anai
admin 24 November 2024
0
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun ikut serta mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam rangka kunjungan kerja dan audiensi bersama PT Mutigo. Tepat pukul 12.50 wita, rombongan Pj Gubernur bertolak dari VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Minggu, (24/11) dengan menggunakan helikopter menuju Rumah Cokelat Lung Anai Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kertanegara. Kemudian, tepat pukul 15.59 wita rombongan telah tiba di VVIP Room Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan usai melakukan audiensi di Lung Anai. Muhammad Samsun pada kesempatan itu mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah ke Desa Lung Anai yang merupakan desa budaya dari masyarakat adat Dayak. “Mereka memproduksi kakao (cokelat). Cokelatnya  hasilnya bagus dan kemudian ada industri pengolahan disana,” jelasnya. Ia mengatakan bahwa kunjungan ini juga membawa investor atau eksportir produk-produk Indonesia yang akan di ekspor ke berbagai negara Eropa. “Produk-produk Indonesia akan di ekspor ke Polandia, Swedia, juga Rusia,” sebut Samsun yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim ini. Ia berharap agar hasil olahan masyarakat di Lung Anai bisa di konekkan dengan pasar yang ada di luar negeri dan nama dari produk tersebut, lanjutnya, diberi nama Cokelat LA. “Sehingga harapannya, tentunya bisa meningkatkan harga, bisa meningkatkan pendapatan industri cokelat disana dan mensejahterakan petani kakao disana,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms8)