Jawa Timur. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang mengatakan, Komisi II berencana akan menyurat Pimpinan DPRD Kaltim terkait usulan Perda Penyertaan Modal. Rencana ini disampaikan Veri, usai Komisinya mendapatkan masukan dari DPRD Jawa Timur mengenai payung hukum penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Baru hari ini kita mendapat masukan dari DPRD Jawa Timur dalam studi banding yang dilakukan Komisi II. Ternyata seharusnya penyertaan modal ada payung hukum tersendiri, sebab selama di Komisi II saya belum mengetahui adanya Perda khusus penyertaan modal. Yang ada penyertaan modal selama ini melalui Perda APBD Kaltim, kami akan surat pimpinan terkait ini, " kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam didampingi Wakil Ketua Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II Sutomo Jabir.
Dalam pertemuan yang diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim H Hidayat didampingi Umbar Kepala bagian BUMD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Setda Jatim. Pertemuan, Kamis (17/6) di Kantor DPRD Jatim tersebut. Veridiana juga menjelaskan bahwa untuk rencana usulan payung hukum penyertaan modal, sebagai bahan percontohan ia juga telah meminta berkas contoh Perda Penyertaan Modal yang dimiliki DPRD Jatim. "Kita harus ajukan perda serupa, apalagi saat ini penertiban terhadap BUMD milik Kaltim sedang dilaksanakan. Maka diperlukan payung hukum untuk melindungi penyertaan modal yang dilakukan," urainya.
Oleh sebab itu, pentingnya perda ini menurut Veridiana setidaknya Kaltim harus segera memilikinya. Tanpa adanya Perda yang khusus menjadi payung hukum penyertaan modal, maka aturannya menurut Veridiana tidak akan spesifik.
Sementara itu, terkait Perda Penyertaan Modal diakui Hidayat bahwa meski kewenangan dalam Perda tidak ada klausul spesifik tentang pengawasan BUMD. Namun dalam dasar Perda disebutkan, Merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. "Adalah ketika BUMD mnjalankan tugasnya baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Prinsip yg diawasi yaitu BUMD sesuai dengan misi, tiga hal diantaranya memastikan bahwa BUMD konsisten menggerakkan ekonomi Jatim. Komitmen menyediakan barang dan jasa serta memiliki keuntungan," kata Hidayat menjelaskan. (adv/hms5)
"Baru hari ini kita mendapat masukan dari DPRD Jawa Timur dalam studi banding yang dilakukan Komisi II. Ternyata seharusnya penyertaan modal ada payung hukum tersendiri, sebab selama di Komisi II saya belum mengetahui adanya Perda khusus penyertaan modal. Yang ada penyertaan modal selama ini melalui Perda APBD Kaltim, kami akan surat pimpinan terkait ini, " kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam didampingi Wakil Ketua Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II Sutomo Jabir.
Dalam pertemuan yang diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim H Hidayat didampingi Umbar Kepala bagian BUMD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Setda Jatim. Pertemuan, Kamis (17/6) di Kantor DPRD Jatim tersebut. Veridiana juga menjelaskan bahwa untuk rencana usulan payung hukum penyertaan modal, sebagai bahan percontohan ia juga telah meminta berkas contoh Perda Penyertaan Modal yang dimiliki DPRD Jatim. "Kita harus ajukan perda serupa, apalagi saat ini penertiban terhadap BUMD milik Kaltim sedang dilaksanakan. Maka diperlukan payung hukum untuk melindungi penyertaan modal yang dilakukan," urainya.
Oleh sebab itu, pentingnya perda ini menurut Veridiana setidaknya Kaltim harus segera memilikinya. Tanpa adanya Perda yang khusus menjadi payung hukum penyertaan modal, maka aturannya menurut Veridiana tidak akan spesifik.
Sementara itu, terkait Perda Penyertaan Modal diakui Hidayat bahwa meski kewenangan dalam Perda tidak ada klausul spesifik tentang pengawasan BUMD. Namun dalam dasar Perda disebutkan, Merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Daerah. "Adalah ketika BUMD mnjalankan tugasnya baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Prinsip yg diawasi yaitu BUMD sesuai dengan misi, tiga hal diantaranya memastikan bahwa BUMD konsisten menggerakkan ekonomi Jatim. Komitmen menyediakan barang dan jasa serta memiliki keuntungan," kata Hidayat menjelaskan. (adv/hms5)