Soal 21 IUP Palsu, Pansus Investigasi Pertambangan Sebut Ada Indikasi Keterlibatan ASN dan Mantan Pegawai di DPMPTSP Kaltim

Rabu, 10 Mei 2023 933
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin.
SAMARINDA. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menyampaikan soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang terindikasi ada keterlibatan mantan aparatur sipil negara (ASN) dan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Hal itu diungkapkan Udin dalam rapat paripurna ke-14, Senin (8/5/2023) saat menyampaikan hasil laporan akhir pansus. Sejumlah hal memang ditemukan pihaknya selama 6 bulan masa kerja. "Diindikasikan bahwa yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim," tegas Udin.

Kemudian, surat pengantar 21 IUP palsu yang dibubuhi tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor itu juga tengah diproses di Polda Kaltim. Disebutkan Udin, Polda Kaltim akui cukup kesulitan dalam memproses kasus 21 IUP ini.

Kesulitan itu disebabkan sejumlah kendala. Pertama, tidak adanya surat asli yang diserahkan oleh pihak Inspektorat Kaltim dan hanya menyerahkan fotokopinya saja. Kemudian, belum terlihat menimbulkan kerugian. "Beberapa aktor terkait telah meninggal dunia. Aktor pertama berinisial A meninggal, aktor kedua berinisial R mengaku atas perintah AS tapi sudah meninggal juga. Ada juga aktor lain berinisial DS yang bertugas mengurus segala urusan surat-menyurat juga telah meninggal," ujar Udin yang informasi ini dia ketahui dari Polda Kaltim.

Dalam hal ini, Polda Kaltim masih akan terus mengungkap kasus tersebut. Saat ini, prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Kaltim juga akan mengecek tanda tangan Isran Noor di laboratorium forensik. "Itu untuk memastikan tanda tangannya asli atau tidak. Informasinya, nanti pak gubernur diminta tanda tangan 5 kali paraf dan sebagainya. Termasuk dokumen-dokumen sebelumnya, tanda tangan pak gubernur akan diambil," sambung dia.

Berhubung masa kerja pansus telah berakhir, maka proses penyidikan dari Polda Kaltim akan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Ditanya mengenai wacana Polda Kaltim yang bakal "menggeledah" Kantor Gubernur Kaltim, Udin membenarkan hal tersebut. "Terkait wacana penggeledahan itu memang ada kepada DPMPTSP Kaltim termasuk ke biro umum yang mengeluarkan surat pengantar ke Kementerian ESDM," ujarnya lagi.

Terkait 21 IUP palsu, Udin menyebut pihaknya tak dapat memberikan deadline ke Polda Kaltim kapan kiranya kasus ini harus selesai. Apalagi, yang dipermasalahkan itu karena dokumen aslinya tidak ditemukan. "Siapa yang simpan kami tidak tahu. Kami hanya terima scan dan fotocopi saja, termasuk Polda. Makanya Polda Kaltim itu bersurat ke Kementerian ESDM. Tapi sampai saat ini belum ada respons, sebab kementerian itu juga sedang diperiksa KPK," tandasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)