Siti Rizky Amalia Apresiasi Acara Sosialisasi Terkait KEK MBTK

Rabu, 8 Mei 2024 136
SOSIALISASI : Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia ketika mengikuti acara sosialisasi di Ruang Rapat Tepian 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/5).

SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia menghadiri acara Sosialisasi Hasil Kajian Tentang Kemungkinan Porsi Kepemilikan Modal Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dalam Pendirian BUMD Baru Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK). 

 

Acara yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/5), dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan didampingi Ketua DPRD Kutim Joni. Tampak hadir Dirut PT MBS Aji Abidharta, manajemen PT MBTK, jajaran perangkat daerah Kaltim dan pemkab Kutim serta Wulan dari Tim Kajian LPPM Unmul.

 

Dalam kesempatan itu, Siti Rizky Amalia yang mewakili Ketua Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas digelarnya acara sosialisasi tersebut. “Ternyata di rapat ini diketahui bahwa Maloy diawasi oleh pusat, cuma sayangnya tidak di biayai oleh APBN,” ujar politisi PPP ini.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah bekerja untuk peningkatan KEK MBTK serta Tim Kajian LPPM Unmul.


“Saya juga terima kasih kepada ibu Wulan yang telah meneliti dan mengkaji, bahwa MBTK ini juga sebenarnya masih bisa untuk diselamatkan. Kalau kita mau cara lain, atau alternatif lain misalnya kerjasama dengan perusahaan lain atau perusahaan dari luar negeri misalnya dari Sabah atau Serawak yang betul-betul masih dalam kawasan Asia Timur,” paparnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Bahas Tindak Lanjut Propemperda 2025 dan Propemperda 2026
Berita Utama 20 Oktober 2025
0
SAMARINDA – Dalam rangka mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Ruang Rapat Gedung E lantai 1, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.   Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta Anggota Bapemperda, Nurhadi Saputra, Hartono Basuki, dan Abdul Giaz. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, Suparmi.   Dalam kesempatan itu, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembentukan regulasi daerah agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.   Lebih lanjut, Demmu menambahkan bahwa pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. “Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat,” sambungnya.   Adapun rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya tindak lanjut terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pembahasan usulan Ranperda inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi tahun 2026, serta Pembahasan awal Propemperda tahun 2026. Selain itu, turut dibahas pula berbagai hal yang dianggap penting dalam menunjang efektivitas pembentukan produk hukum daerah.   Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, yakni melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing Ketua Panitia Khusus untuk membahas dua Ranperda yang sedang berjalan dan rapat koordinasi dengan Komisi II terkait proses pembahasan PT MMP dan Jamkrida, serta Rapat Koordinasi membahas Ranperda usulan Pemerintah Provinsi.   Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (adv/hms/ggy)