Sigit Wibowo : Pentingnya Menjaga Ketahanan Pangan Dan Mendukung Perkembangan Teknologi Informasi

Sabtu, 25 November 2023 101
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara simposium Universitas Mulia dalam rangka ketahanan pangan dan teknologi informasi 2024, Sabtu (25/11).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara Universitas Mulia dalam rangka ketahanan pangan dan teknologi informasi 2024 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Sabtu (25/11).

Tujuan adanya acara tersebut untuk meningkatkan peran ilmu dan teknologi pangan dalam bidang ketahanan pangan nasional serta mensosialisasikan hasil-hasil penelitian dalam rangka meningkatkan Ketahanan pangan dan sebagai wahana saling tukar informasi antara akademisi, industri, pemerintah dan pihak-pihak terkait dengan mempresentasikan dan membahas hasil-hasil penelitian dan pengembangan pangan guna menjamin ketahanan pangan nasional secara berkesinambungan.

“Semakin berkembangnya teknologi maka juga semakin banyak bidang yang ada dan perlu untuk di kembangkan. Salah satunya adalah teknologi informasi. Ini merupakan bidang yang berkaitan erat dengan perkembangan teknologi. Tanpa adanya  teknologi informasi mungkin perkembangan yang terjadi tidak akan semaju ini,” Ucap Sigit Wibowo.  

Pada hakikatnya berdasarkan fakta dan kondisi tersebut, upaya pencapaian ketahanan pangan tidak bisa hanya mengandalkan upaya peningkatan produksi. Diperlukan rencana aksi strategis untuk usaha pencapaian ketahanan pangan. Strategi yang diperlukan adalah altrenatif lain dari upaya peningkatan produksi yang telah terus dilakukan. Terkait dengan hambatan yang disebabkan oleh adanya perubahan iklim global, beberapa strategi yang disarankan adalah meningkatkan usaha penyimpanan air (water storage),dan  efisiensi  dan reprioritas pengunaan air yang ada.

“Keberadaan IKN tentu akan menambah populasi di Kaltim, yang juga harus di barengi dengan ketersediaan pangan, apalagi mulai akhir tahun ini atau tahun depan direncanakan sudah mulai ada aparatur sipil negara dipindahkan ke IKN. Keberadaan mareka tentu membutuhkan terpenuhinya kebutuhan dasar, seperti air, listrik, dan pangan.” Tutupnya.

Hadir pula Muchamad Awaludin Kepala UPTD Tekkom dan beberapa narasumber Muh Ahsin Rifa’I (Ahli ilmu perikanan & kelautan), Achmad Benny Mutiara (Ahli ilmu komputer & teknologi), Engkos Achmad Kuncoro (Ahli manajemen strategi), Deni SB Yuherawan (Ahli hukum pidana), Dan Bambang Susantono (Kepala otorita IKN). (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)