Sigit Wibowo Hadiri Peresmian Gedung Baru Disperindagkop Dan UKM Kaltim

Kamis, 28 April 2022 445
PERESMIAN GEDUNG : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri acara peresmian gedung baru Disperindagkop dan UKM Kaltim, Selasa (26/4).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri acara peresmian gedung baru Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim oleh Gubernur Kaltim Isran Noor yang terletak di jalan MT Haryono No. 45 Samarinda, Selasa (26/4).

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim Yadi Robyan Noor dalam laporannya menyampaikan berbagai capaian di bidang industri, perdagangan dan koperasi.

Ia mengatakan gedung baru ini memiliki layanan yang jauh lebih baik dari kantor sebelumnya. Untuk menunjang kinerja kedinasan, kini telah disiapkan tujuh pelayanan yaitu pelayanan penerbitan Sertifikat Keterangan Asal (SKA), pelayanan pengaduan konsumen, pelayanan kalibrasi alat ukur, timbang dan takar, pelayanan pengujian mutu barang/komoditi, pelayanan pendirian badan hukum koperasi, pelayanan dan pendampingan konsultasi UMKM dan pelayanan konsultasi dan rekomendasi perizinan industri besar.

“Kita ingin memastikan meski dalam masa pandemi semua aktifitas produksi barang dan jasa tetap bergerak positif,” sebutnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Isran Noor mengatakan bahwa gedung baru Disperindagkop dan UKM dibangun dengan dana APBD sebesar Rp 53 miliar. Dan itu merupkan investasi jangka panjang dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Jangan dibandingkan dengan nilai proyek bangunan. Ini investasi, jadi bukan dilihat dari manfaat finansialnya tapi manfaat ekonomi dalam rangka pelayanan,” ujarnya.

Saat diwawancara usai acara, Sigit Wibowo mengucapkan selamat kepada Disperindagkop dan UKM atas telah diresmikannya  gedung baru seluas 3,781 M2 oleh Gubernur Kaltim. Dengan adanya gedung baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.

Kemudian sebagai pembinaan dan pemberdayaan terhadap penggerak dunia usaha terutama UKM. Ada juga pelatihan-pelatihan yang dilakukan terhadap binaan oleh Disperindagkop dan UKM Kaltim.

“Mudah-mudahan bisa meningkatkan sumber daya manusianya dan juga peningkatan dalam upaya produktifitas sampai pengolahan hingga perdagangannya. Dari capaian-capaiannya mudah-mudahan meningkat kembali,” pungkas politisi PAN ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)