Shemmy Permata Sari Soroti Kenaikan IKG Kaltim Kesetaraan Gender Menurun

Jumat, 4 Juli 2025 100
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan angka Indeks Ketimpangan Gender (IKG) sebesar 0,441 pada 2024, mengalami kenaikan 0,027 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang menilai tren ini sebagai perkembangan yang sangat negatif. Shemmy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kenaikan IKG menunjukkan bahwa upaya untuk mencapai kesetaraan gender di Kalimantan Timur justru mengalami kemunduran. “Kenaikan angka IKG ini menjadi indikasi bahwa kesetaraan gender kita malah menurun. Ini adalah fenomena yang harus segera kita perbaiki,” ujar Shemmy.

Shemmy mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi tingginya IKG di Kaltim, di antaranya adalah kurangnya pemberdayaan perempuan, terbatasnya peran perempuan dalam pemerintahan, pernikahan dini, menurunnya akses terhadap kesehatan reproduksi, serta terbatasnya perempuan dalam pengambilan keputusan. “Semua faktor ini sangat mempengaruhi, karena jika perempuan tidak memiliki akses yang setara di berbagai sektor, baik ekonomi, politik, maupun sosial, maka ketimpangan gender tidak akan teratasi,” ungkapnya.

Shemmy menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat perempuan, sudah menjadi tugasnya untuk menekan angka IKG agar kembali turun. Ia juga mengungkapkan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan di Kaltim untuk berkontribusi dan memiliki peran strategis di segala bidang. “Kami sebagai wakil rakyat perempuan punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan-perempuan di Kaltim dapat berkontribusi lebih besar, memiliki peran strategis, dan diberdayakan lebih maksimal,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Damayanti menyarankan adanya program-program yang lebih fokus pada pendidikan perempuan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses perempuan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya dalam hal kesehatan reproduksi. Selain itu, perlu juga adanya kampanye untuk menanggulangi pernikahan dini dan upaya untuk memberikan akses lebih besar bagi perempuan dalam pemerintahan dan kebijakan publik.

Shemmy optimis bahwa melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, serta masyarakat, angka IKG dapat ditekan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan hak perempuan agar lebih dihargai, diberdayakan, dan diberikan kesempatan yang setara di semua sektor,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)