Shemmy Permata Sari Soroti Kenaikan IKG Kaltim Kesetaraan Gender Menurun

Jumat, 4 Juli 2025 33
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan angka Indeks Ketimpangan Gender (IKG) sebesar 0,441 pada 2024, mengalami kenaikan 0,027 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang menilai tren ini sebagai perkembangan yang sangat negatif. Shemmy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kenaikan IKG menunjukkan bahwa upaya untuk mencapai kesetaraan gender di Kalimantan Timur justru mengalami kemunduran. “Kenaikan angka IKG ini menjadi indikasi bahwa kesetaraan gender kita malah menurun. Ini adalah fenomena yang harus segera kita perbaiki,” ujar Shemmy.

Shemmy mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi tingginya IKG di Kaltim, di antaranya adalah kurangnya pemberdayaan perempuan, terbatasnya peran perempuan dalam pemerintahan, pernikahan dini, menurunnya akses terhadap kesehatan reproduksi, serta terbatasnya perempuan dalam pengambilan keputusan. “Semua faktor ini sangat mempengaruhi, karena jika perempuan tidak memiliki akses yang setara di berbagai sektor, baik ekonomi, politik, maupun sosial, maka ketimpangan gender tidak akan teratasi,” ungkapnya.

Shemmy menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat perempuan, sudah menjadi tugasnya untuk menekan angka IKG agar kembali turun. Ia juga mengungkapkan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan di Kaltim untuk berkontribusi dan memiliki peran strategis di segala bidang. “Kami sebagai wakil rakyat perempuan punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan-perempuan di Kaltim dapat berkontribusi lebih besar, memiliki peran strategis, dan diberdayakan lebih maksimal,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Damayanti menyarankan adanya program-program yang lebih fokus pada pendidikan perempuan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses perempuan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya dalam hal kesehatan reproduksi. Selain itu, perlu juga adanya kampanye untuk menanggulangi pernikahan dini dan upaya untuk memberikan akses lebih besar bagi perempuan dalam pemerintahan dan kebijakan publik.

Shemmy optimis bahwa melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, serta masyarakat, angka IKG dapat ditekan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan hak perempuan agar lebih dihargai, diberdayakan, dan diberikan kesempatan yang setara di semua sektor,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Gali Praktik Terbaik Pengelolaan BUMD Perseroda, Komisi II Kunjungi Biro Barjas Bali --- Sub
Berita Utama 3 Oktober 2025
0
BALI - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang / Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Kunjungan itu dalam rangka sharing terkait pembentukan Perda dan pengelolaan BUMD berbentuk Perseroda di Provinsi Bali. Kehadiran rombongan Komisi II yang dipimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, Anggota Komisi II Abdul Giaz, Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad serta Direksi Jamkrida dan Biro Perekonomian diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Bambang Satriawan. Sabaruddin Panrecalle mengatakan,  subtansi dalam kunjungan tersebut adalah dalam rangka menggali dan bertukar informasi yang berkaitan dengan Jamkrida.  “Tentu hari ini kami ingin mendapatkan transfer informasi dan pemahaman  dari kawan-kawan pemerintah Bali terkait pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD yang tidak terlepas dari pada Undang-Undang 23 tahun 2014 kemudian PP  54 tahun 2017 tentang BUMD. Hal-hal ini yang perlu kami gali dan kami eksplor, mudah-mudahan ada hal yang baru yang bisa kami implementasikan di Provinsi Kalimantan Timur,” papar Sabar dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Jalak Bali, Jumat (3/10/2025). Sementara, Sapto Setyo Pramono bepandangan bahwa berdasarkan PP 54 tahun 2017 tersebut yang tidak lebih dari 50 persen hingga berdampak pada kondisi yang tidak real. Selain itu ia juga melihat adanya perubahan dari pada modal dasar.  “Mungkin nanti kita akan membuat suatu pola yang bagaimana pada perda ini, maka untuk menyiapkan di kabupaten kota,” ujar Sapto. Lain pihak Bambang Satriawan menyatakan bahwa kedatangan Komisi II ke Bali merupakan suatu kehormatan dalam hal yang berdampak saling bertukar informasi dan masukan langsung. “Kita juga ingin ada masukan insight baru terhadap persfektif dari pengelolaan BUMD ini,” sebut Bambang. Pada kesempatan itu, Adam Muhammad mengatakan bahwa Komisi II diamanahkan untuk membahas perda perubahan bentuk badan hukum, khususnya Jamkrida Kaltim yang saat ini belum berbentuk perseroda. “Setelah kita mempelajari Jamkrida Bali yang memang hari ini sudah berbentuk perseroda dan itu sudah disahkan melalui perda 1 tahun 2025,” kata Adam.  (hms8)