Shemmy Permata Sari Soroti Kenaikan IKG Kaltim Kesetaraan Gender Menurun

Jumat, 4 Juli 2025 52
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari
SAMARINDA. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan angka Indeks Ketimpangan Gender (IKG) sebesar 0,441 pada 2024, mengalami kenaikan 0,027 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang menilai tren ini sebagai perkembangan yang sangat negatif. Shemmy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kenaikan IKG menunjukkan bahwa upaya untuk mencapai kesetaraan gender di Kalimantan Timur justru mengalami kemunduran. “Kenaikan angka IKG ini menjadi indikasi bahwa kesetaraan gender kita malah menurun. Ini adalah fenomena yang harus segera kita perbaiki,” ujar Shemmy.

Shemmy mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi tingginya IKG di Kaltim, di antaranya adalah kurangnya pemberdayaan perempuan, terbatasnya peran perempuan dalam pemerintahan, pernikahan dini, menurunnya akses terhadap kesehatan reproduksi, serta terbatasnya perempuan dalam pengambilan keputusan. “Semua faktor ini sangat mempengaruhi, karena jika perempuan tidak memiliki akses yang setara di berbagai sektor, baik ekonomi, politik, maupun sosial, maka ketimpangan gender tidak akan teratasi,” ungkapnya.

Shemmy menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat perempuan, sudah menjadi tugasnya untuk menekan angka IKG agar kembali turun. Ia juga mengungkapkan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan di Kaltim untuk berkontribusi dan memiliki peran strategis di segala bidang. “Kami sebagai wakil rakyat perempuan punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa perempuan-perempuan di Kaltim dapat berkontribusi lebih besar, memiliki peran strategis, dan diberdayakan lebih maksimal,” katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, Damayanti menyarankan adanya program-program yang lebih fokus pada pendidikan perempuan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses perempuan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, khususnya dalam hal kesehatan reproduksi. Selain itu, perlu juga adanya kampanye untuk menanggulangi pernikahan dini dan upaya untuk memberikan akses lebih besar bagi perempuan dalam pemerintahan dan kebijakan publik.

Shemmy optimis bahwa melalui kolaborasi antara pemerintah, legislatif, serta masyarakat, angka IKG dapat ditekan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan hak perempuan agar lebih dihargai, diberdayakan, dan diberikan kesempatan yang setara di semua sektor,” pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)