Sharing Mengenai Aset Milik Daerah

12 Oktober 2021

KUNJUNGAN KERJA : Pansus BMD DPRD Prov. Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja di DPRD Prov. Jatim
SURABAYA. Anggota Pansus Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Kunjungan Kerja. Kali ini kunjungan kerja dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Timur, Jum’at (8/10) dengan menghadirkan langsung pihak BPKAD Provinsi Jatim selaku pengelola dan pendata aset milik daerah Prov. Jatim. Adapun topik yang dibahas adalah mengenai sistem pendataan dan pengelolaan aset daerah di Provinsi Jawa Timur.

Rombongan pansus Barang Milik Daerah DPRD Kaltim yang dihadiri oleh sejumlah anggota H. Saefuddin Zuhri, SE., MM, Salehuddin, S. Sos, S.Fil, H. Abdul Kadir Tappa, SH, H. Baba, H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM., H. M. Syahrun, HS, Mimi Meriami BR. PANE., SE. kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur Bapak Arief, sedangkan dari DPRD Provinsi Jawa Timur diterima oleh Kepala Bagian Keuangan Bapak Adji Arnowo, Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan Bapak Margono, dan Bapak Mahrus Staf Produk Hukum.

Disampaikan oleh Saefuddin Zuhri yang membuka pembahasan tentang bagaimana menginventariskan atau mendata aset – aset daerah yang layak untuk di arsipkan, dan kemudian bagaimana cara menghanguskan atau menghancurkan aset yang nilainya menyusut. “karena kalau ditumpuk terus nilai asetnya menyusut, dan pada akhirnya aset tersebut akan hangus juga” ujarnya pada pertemuan tersebut. Saefuddin zuhri berharap seluruh aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur bisa di data dan di arsipkan dengan baik. Karena menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim kurang kolaboratif dalam mengelola aset daerah.

Menanggapi hal tersebut Bapak Arief selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Jatim mengatakan bahwa atas inisiatif Dewan, Prov. Jatim mengacu pada PP 27 Tahun 2014, Permendagri 19 Tahun 2019 dan Perda 10 Tahun 2017. Khusus penghapusan ranahnya dari pemindah tanganan bisa penjualan, penghapusan, dan pemusnahan. Untuk aset penyusutan sendiri berapa persennya harus diakumulasikan di anggaran pemeliharaan. “Jatim sendiri mempunyai recofusing anggaran untuk pendataan aset. sedangkan untuk menghanguskan aset yang nilainya menyusut, Jatim tidak mempunyai anggarannya”. Mendengar hal tersebut Bapak Margono selaku Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jatim menambahkan bahwa anggota yang membawahi aset di DPRD Jatim adalah Komisi C. “Komisi C DPRD Jatim sendiri ikut mengkoordinir dan mengawasi aset milik daerah Provinsi Jawa Timur agar bisa di Inventarisasi.” Tegasnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)