Sharing Mengenai Aset Milik Daerah

Selasa, 12 Oktober 2021 292
KUNJUNGAN KERJA : Pansus BMD DPRD Prov. Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja di DPRD Prov. Jatim
SURABAYA. Anggota Pansus Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Kunjungan Kerja. Kali ini kunjungan kerja dilakukan di DPRD Provinsi Jawa Timur, Jum’at (8/10) dengan menghadirkan langsung pihak BPKAD Provinsi Jatim selaku pengelola dan pendata aset milik daerah Prov. Jatim. Adapun topik yang dibahas adalah mengenai sistem pendataan dan pengelolaan aset daerah di Provinsi Jawa Timur.

Rombongan pansus Barang Milik Daerah DPRD Kaltim yang dihadiri oleh sejumlah anggota H. Saefuddin Zuhri, SE., MM, Salehuddin, S. Sos, S.Fil, H. Abdul Kadir Tappa, SH, H. Baba, H. Masykur Sarmian, S.Pdi, MM., H. M. Syahrun, HS, Mimi Meriami BR. PANE., SE. kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Jawa Timur Bapak Arief, sedangkan dari DPRD Provinsi Jawa Timur diterima oleh Kepala Bagian Keuangan Bapak Adji Arnowo, Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan Bapak Margono, dan Bapak Mahrus Staf Produk Hukum.

Disampaikan oleh Saefuddin Zuhri yang membuka pembahasan tentang bagaimana menginventariskan atau mendata aset – aset daerah yang layak untuk di arsipkan, dan kemudian bagaimana cara menghanguskan atau menghancurkan aset yang nilainya menyusut. “karena kalau ditumpuk terus nilai asetnya menyusut, dan pada akhirnya aset tersebut akan hangus juga” ujarnya pada pertemuan tersebut. Saefuddin zuhri berharap seluruh aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur bisa di data dan di arsipkan dengan baik. Karena menurutnya Pemerintah Provinsi Kaltim kurang kolaboratif dalam mengelola aset daerah.

Menanggapi hal tersebut Bapak Arief selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Jatim mengatakan bahwa atas inisiatif Dewan, Prov. Jatim mengacu pada PP 27 Tahun 2014, Permendagri 19 Tahun 2019 dan Perda 10 Tahun 2017. Khusus penghapusan ranahnya dari pemindah tanganan bisa penjualan, penghapusan, dan pemusnahan. Untuk aset penyusutan sendiri berapa persennya harus diakumulasikan di anggaran pemeliharaan. “Jatim sendiri mempunyai recofusing anggaran untuk pendataan aset. sedangkan untuk menghanguskan aset yang nilainya menyusut, Jatim tidak mempunyai anggarannya”. Mendengar hal tersebut Bapak Margono selaku Kepala Sub Bagian Alat Kelengkapan Dewan DPRD Jatim menambahkan bahwa anggota yang membawahi aset di DPRD Jatim adalah Komisi C. “Komisi C DPRD Jatim sendiri ikut mengkoordinir dan mengawasi aset milik daerah Provinsi Jawa Timur agar bisa di Inventarisasi.” Tegasnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)