Setwan Gelar Rapat Sinkronisasi Cascading

Senin, 28 Maret 2022 229
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto, dan sejumlah narasumber pada acara rapat kerja sinkronisasi cascading, Sabtu (26/3) di Balikpapan.

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dalam rangka sinkronisasi cascading dan rencana aksi program dan kegiatan dalam rangka penyusunan perjanjian kinerja aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2022 di Balikpapan, Sabtu (26/3).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto sebagai moderator. 

Dalam sambutannya, Muhammad Ramadhan mengatakan update informasi itu penting dalam menunjang kinerja dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan yang tidak semestinya. Untuk itu pentingnya penyamaan persepsi dan sinkronisasi mulai dari rencana penyusunan program sampai pelaksanaan teknis di lapangan. 

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk selalu melakukan konsultasi apabila ada hal yang dianggap perlu sebab dengan adanya arahan dari berbagai pihak terkait akan menghilangkan keragu-raguan dalam bertindak. "Saya minta kepada seluruh peserta yang hadir agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi dari narasumber sekaligus sharing tentang hal-hal yang dianggap perlu,"katanya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Bappeda Kaltim, Berlin Friniko Sihaloho menyampaikan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi yakni efesiensi, efektivitas, dan dampak. “Efesiensi menyatakan bahwa masukan ke dalam pekerjaan sesuai dengan keluarannya, efektivitas adalah ukuran sejauh mana suatu program pengembangan atau proyek mencapai tujuan khusus yang ditetapkan, dan dampak menyatakan apakah yang kita lakukan menghasilkan perbedaan terhadap masalah yang kita coba kerjakan,” jelasnya.

Melalui monitoring dan evaluasi maka akan mampu meninjau kemajuan mengidentifikasikan masalah-masalah dalam perencanaan dan implementasi, dan melakukan pengaturan sehingga lebih mungkin menciptakan perbedaan. Ia menambahkan pihaknya membuka diri apabila ada persoalan yang perlu didiskusikan tidak hanya dikegiatan ini saja tetapi juga di waktu lain sesuai dengan tupoksinya yakni berkaitan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bappeda. (adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus TJSL DPRD Kaltim Konsultasi ke Ditjen Minerba ESDM RI Bahas Penguatan Implementasi PPM
Berita Utama 27 April 2026
0
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di DKI Jakarta, Senin (27/04/2026).   Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin, didampingi Anggota Pansus Sapto Setyo Pramono, Sabaruddin Panrecalle, dan Nurhadi Saputra, serta Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.   Kedatangan rombongan diterima Subkoordinator Bagian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Marikha Ulfah Utami, beserta jajaran.   Konsultasi ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi regulasi sekaligus memperkuat implementasi TJSL pada perusahaan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur.   Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda konsultasi untuk menyinkronkan berbagai temuan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya di lingkungan Ditjen Minerba.   Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait pelaporan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di mana pemerintah daerah diharapkan dapat menerima laporan dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim.   Kedua, mengenai pencantuman nilai nominal dalam program TJSL. Ia menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, tidak terdapat aturan yang memperbolehkan penyebutan nilai anggaran secara eksplisit, melainkan lebih menitikberatkan pada indikator kepatuhan dan kelayakan program.   Ketiga, terkait penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan PPM sesuai dokumen yang telah disusun. “Sanksi yang tersedia mulai dari administratif hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dalam praktiknya, karena PPM bukan merupakan bisnis inti perusahaan, umumnya sanksi yang diberikan bersifat administratif dan dapat dipulihkan setelah perusahaan melakukan perbaikan,” ujarnya.   Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa hasil konsultasi ini akan segera diformulasikan bersama perangkat daerah terkait guna memperkuat kebijakan di tingkat daerah.   “Ke depan, kami akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappeda serta dinas terkait untuk menyusun blueprint atau cetak biru PPM, sehingga program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan RPJMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” pungkasnya.