Setwan Gelar Rapat Sinkronisasi Cascading

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto, dan sejumlah narasumber pada acara rapat kerja sinkronisasi cascading, Sabtu (26/3) di Balikpapan.

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dalam rangka sinkronisasi cascading dan rencana aksi program dan kegiatan dalam rangka penyusunan perjanjian kinerja aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2022 di Balikpapan, Sabtu (26/3).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto sebagai moderator. 

Dalam sambutannya, Muhammad Ramadhan mengatakan update informasi itu penting dalam menunjang kinerja dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan yang tidak semestinya. Untuk itu pentingnya penyamaan persepsi dan sinkronisasi mulai dari rencana penyusunan program sampai pelaksanaan teknis di lapangan. 

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk selalu melakukan konsultasi apabila ada hal yang dianggap perlu sebab dengan adanya arahan dari berbagai pihak terkait akan menghilangkan keragu-raguan dalam bertindak. "Saya minta kepada seluruh peserta yang hadir agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi dari narasumber sekaligus sharing tentang hal-hal yang dianggap perlu,"katanya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Bappeda Kaltim, Berlin Friniko Sihaloho menyampaikan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi yakni efesiensi, efektivitas, dan dampak. “Efesiensi menyatakan bahwa masukan ke dalam pekerjaan sesuai dengan keluarannya, efektivitas adalah ukuran sejauh mana suatu program pengembangan atau proyek mencapai tujuan khusus yang ditetapkan, dan dampak menyatakan apakah yang kita lakukan menghasilkan perbedaan terhadap masalah yang kita coba kerjakan,” jelasnya.

Melalui monitoring dan evaluasi maka akan mampu meninjau kemajuan mengidentifikasikan masalah-masalah dalam perencanaan dan implementasi, dan melakukan pengaturan sehingga lebih mungkin menciptakan perbedaan. Ia menambahkan pihaknya membuka diri apabila ada persoalan yang perlu didiskusikan tidak hanya dikegiatan ini saja tetapi juga di waktu lain sesuai dengan tupoksinya yakni berkaitan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bappeda. (adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)