Setwan Gelar Rapat Sinkronisasi Cascading

Senin, 28 Maret 2022 204
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto, dan sejumlah narasumber pada acara rapat kerja sinkronisasi cascading, Sabtu (26/3) di Balikpapan.

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dalam rangka sinkronisasi cascading dan rencana aksi program dan kegiatan dalam rangka penyusunan perjanjian kinerja aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2022 di Balikpapan, Sabtu (26/3).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto sebagai moderator. 

Dalam sambutannya, Muhammad Ramadhan mengatakan update informasi itu penting dalam menunjang kinerja dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan yang tidak semestinya. Untuk itu pentingnya penyamaan persepsi dan sinkronisasi mulai dari rencana penyusunan program sampai pelaksanaan teknis di lapangan. 

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk selalu melakukan konsultasi apabila ada hal yang dianggap perlu sebab dengan adanya arahan dari berbagai pihak terkait akan menghilangkan keragu-raguan dalam bertindak. "Saya minta kepada seluruh peserta yang hadir agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi dari narasumber sekaligus sharing tentang hal-hal yang dianggap perlu,"katanya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Bappeda Kaltim, Berlin Friniko Sihaloho menyampaikan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi yakni efesiensi, efektivitas, dan dampak. “Efesiensi menyatakan bahwa masukan ke dalam pekerjaan sesuai dengan keluarannya, efektivitas adalah ukuran sejauh mana suatu program pengembangan atau proyek mencapai tujuan khusus yang ditetapkan, dan dampak menyatakan apakah yang kita lakukan menghasilkan perbedaan terhadap masalah yang kita coba kerjakan,” jelasnya.

Melalui monitoring dan evaluasi maka akan mampu meninjau kemajuan mengidentifikasikan masalah-masalah dalam perencanaan dan implementasi, dan melakukan pengaturan sehingga lebih mungkin menciptakan perbedaan. Ia menambahkan pihaknya membuka diri apabila ada persoalan yang perlu didiskusikan tidak hanya dikegiatan ini saja tetapi juga di waktu lain sesuai dengan tupoksinya yakni berkaitan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bappeda. (adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)