Setwan Gelar Rapat Sinkronisasi Cascading

Senin, 28 Maret 2022 176
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto, dan sejumlah narasumber pada acara rapat kerja sinkronisasi cascading, Sabtu (26/3) di Balikpapan.

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dalam rangka sinkronisasi cascading dan rencana aksi program dan kegiatan dalam rangka penyusunan perjanjian kinerja aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2022 di Balikpapan, Sabtu (26/3).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto sebagai moderator. 

Dalam sambutannya, Muhammad Ramadhan mengatakan update informasi itu penting dalam menunjang kinerja dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan yang tidak semestinya. Untuk itu pentingnya penyamaan persepsi dan sinkronisasi mulai dari rencana penyusunan program sampai pelaksanaan teknis di lapangan. 

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk selalu melakukan konsultasi apabila ada hal yang dianggap perlu sebab dengan adanya arahan dari berbagai pihak terkait akan menghilangkan keragu-raguan dalam bertindak. "Saya minta kepada seluruh peserta yang hadir agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi dari narasumber sekaligus sharing tentang hal-hal yang dianggap perlu,"katanya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Bappeda Kaltim, Berlin Friniko Sihaloho menyampaikan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi yakni efesiensi, efektivitas, dan dampak. “Efesiensi menyatakan bahwa masukan ke dalam pekerjaan sesuai dengan keluarannya, efektivitas adalah ukuran sejauh mana suatu program pengembangan atau proyek mencapai tujuan khusus yang ditetapkan, dan dampak menyatakan apakah yang kita lakukan menghasilkan perbedaan terhadap masalah yang kita coba kerjakan,” jelasnya.

Melalui monitoring dan evaluasi maka akan mampu meninjau kemajuan mengidentifikasikan masalah-masalah dalam perencanaan dan implementasi, dan melakukan pengaturan sehingga lebih mungkin menciptakan perbedaan. Ia menambahkan pihaknya membuka diri apabila ada persoalan yang perlu didiskusikan tidak hanya dikegiatan ini saja tetapi juga di waktu lain sesuai dengan tupoksinya yakni berkaitan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bappeda. (adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)