Setwan Gelar Rapat Sinkronisasi Cascading

Senin, 28 Maret 2022 151
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto, dan sejumlah narasumber pada acara rapat kerja sinkronisasi cascading, Sabtu (26/3) di Balikpapan.

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja dalam rangka sinkronisasi cascading dan rencana aksi program dan kegiatan dalam rangka penyusunan perjanjian kinerja aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2022 di Balikpapan, Sabtu (26/3).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, dan menghadirkan sejumlah narasumber yang salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setwan Hardiyanto sebagai moderator. 

Dalam sambutannya, Muhammad Ramadhan mengatakan update informasi itu penting dalam menunjang kinerja dalam rangka menghindari terjadinya kesalahan yang tidak semestinya. Untuk itu pentingnya penyamaan persepsi dan sinkronisasi mulai dari rencana penyusunan program sampai pelaksanaan teknis di lapangan. 

Ia juga mengingatkan pentingnya untuk selalu melakukan konsultasi apabila ada hal yang dianggap perlu sebab dengan adanya arahan dari berbagai pihak terkait akan menghilangkan keragu-raguan dalam bertindak. "Saya minta kepada seluruh peserta yang hadir agar memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi dari narasumber sekaligus sharing tentang hal-hal yang dianggap perlu,"katanya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan Bappeda Kaltim, Berlin Friniko Sihaloho menyampaikan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam monitoring dan evaluasi yakni efesiensi, efektivitas, dan dampak. “Efesiensi menyatakan bahwa masukan ke dalam pekerjaan sesuai dengan keluarannya, efektivitas adalah ukuran sejauh mana suatu program pengembangan atau proyek mencapai tujuan khusus yang ditetapkan, dan dampak menyatakan apakah yang kita lakukan menghasilkan perbedaan terhadap masalah yang kita coba kerjakan,” jelasnya.

Melalui monitoring dan evaluasi maka akan mampu meninjau kemajuan mengidentifikasikan masalah-masalah dalam perencanaan dan implementasi, dan melakukan pengaturan sehingga lebih mungkin menciptakan perbedaan. Ia menambahkan pihaknya membuka diri apabila ada persoalan yang perlu didiskusikan tidak hanya dikegiatan ini saja tetapi juga di waktu lain sesuai dengan tupoksinya yakni berkaitan bidang pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bappeda. (adv/hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)