Serukan Kedaulatan dan Kesejahteraan Bangsa Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Ikuti Upacara HUT RI ke-80 di Paser

Minggu, 17 Agustus 2025 3
Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana bersama Anggota DPRD Kaltim mengikuti upacara HUT RI ke 80 di Paser, Minggu (17/8/2025)
PASER — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Paser berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Paser pada Minggu (17/8/2025) turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Timur, Forkopimda Paser, kepala perangkat daerah, pelajar, serta aparatur sipil negara.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyampaikan bahwa usia 80 tahun merupakan usia yang matang bagi sebuah bangsa yang telah merdeka. Ia menekankan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai refleksi untuk memperkuat kedaulatan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Usia kemerdekaan yang telah mencapai delapan dekade ini harus menjadi titik tolak bagi Indonesia untuk benar-benar berdaulat. Kesejahteraan yang merata, ekonomi masyarakat yang lebih maju, dan keadilan sosial harus menjadi prioritas,” ujar Yenni.

Upacara tahun ini juga menghadirkan nuansa berbeda dengan atraksi paralayang yang mengibarkan bendera Merah Putih di langit Paser. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang atlet paralayang bersertifikat nasional yang tergabung dalam Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kabupaten Paser, menambah semarak dan kebanggaan dalam peringatan kemerdekaan.

Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli, didampingi Wakil Bupati Ikhwan Antasari. Dalam prosesi tersebut, Bupati Fahmi Fadli didaulat membacakan teks Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara, sementara pembacaan teks Proklamasi dilakukan oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.

Turut hadir dalam upacara tersebut anggota DPRD Kaltim yakni Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Abdurahman KA, yang menunjukkan komitmen wakil rakyat dalam memperkuat semangat kebangsaan di daerah.

Usai upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Daya Taka. Yenni Eviliana bersama Ketua DPRD Paser, Bupati dan Wakil Bupati Paser, serta jajaran Forkopimda melakukan prosesi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)