Serap Banyak Kuota BBM, Pansus Pajak Rumuskan Regulasi KAB dan Kendaraan Berplat Luar Kaltim

Selasa, 21 Maret 2023 179
RDP : Rapat dengar pendapat Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/3).
SAMARINDA. Maraknya antrian kendaraan hampir disetiap SPBU di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir menduduki posisi mengkhawatirkan, bahkan di Samarinda sudah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan karena antrian kendaraan besar di pinggir jalan umum.

Guna mengatasi persoalan tersebut baik pemerintah dan DPRD Kaltim sendiri telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat dengan meminta tambahan kuota BBM di Kaltim. Akan tetapi Pertamina berdalih jumlah kouta BBM telah sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bahwa tidak sedikit kendaraan yang mengantri BBM di sepanjang kawasan SPBU bernomor polisi luar Kaltim. Hal ini ditengarai sebagai salah satu penyebab utama dari kelangkaan BBM.

Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengambil langkah cepat dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Senin (20/3).

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan. “Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Menurutnya, Kaltim kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berpalat luar daerah. Selain itu, potensi kerugian juga dialami Kaltim karena kendaraan dimaksud menyerap kuota BBM untuk Kaltim, dan ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.

“Pansus sedang melakukan pendalaman terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait pajak kendaraan ini. Tidak hanya itu, mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.

“Disampaikan dari pihak Polda Kaltim, ada beberapa hal yang memang kita harus carikan solusi dan pecahkan bersama. Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan tidak melakukan pendataan kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor yang berplat luar Kaltim. Kendati demikian, apabila nantinya ada kesepakatan pendataan maka pihaknya siap melakukan kerjasama.

“Kendaraan luar daerah, beberapa upaya seperti pendataan seperti datang ke beberapa perusahaan melakukan pengecekan langsung, karena mekanismenya didahului surat pengecekan nah saat pengecekan terlihat yang resmi-resmi saja.

Sedangkan dari adanya pengakuan dari pihak perusahaan terkait alat berat yang tidak disertai dokumen atau surat yang lengkap, mereka beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan.  “Ini tidak bisa ditilang atau ditindak karena yang bisa kami (kepolisian, red) tidak tegas adalah kendaraan yang menggunakan jalan umum,”katanya.

Data Kepolisian Kaltim tahun 2022 lanjut dia kendaraan yang lapor masuk Kaltim sebanyak 524 kendaraan. Adapun mekanismenya setelah melapor diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Lewat dari waktu yang ditentukan diwajibkan melapor di daerah mereka beroperasi.

Ia menambahkan, setelah melakukan penyuratan kepada perusahaan penyedia kendaraan terutama yang banyak peminat mobil jenis dobel cabin, hasilnya banyak perusahaan lokal yang belum mampu melakukan penambahan unit. Akhirnya pembeli beralasan karena inden terlalu lama kemudian memilih membeli di luar Kaltim, seperti daerah yang sepi peminat jenis dobel cabin yakni Jakarta.

Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan pihaknya sudah menyurati sejumlah pemilik kendaraan berplat luar Kaltim untuk segera melakukan mutasi berkas kendaraan menjadi bernomor polisi Kaltim.

Endang menuturkan sesuai aturan ada beberapa persyaratan perpindahan plat kendaraan, salah satunya membuka kantor cabang perusahaan di daerah terkait, dan persyaratan lain. “Untuk kendaraan jasa distribusi sejak Januari 2022 kewenangan yang sebelumnya kabupaten/kota, beralih ke provinsi,”katanya.

Terkait jembatan timbang lanjut dia sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi, dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jembatan timbang saat ini berada di dua daerah yakni Paser namun belum beroperasi dan di kilometer 17 Balikpapan.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)