Serap Banyak Kuota BBM, Pansus Pajak Rumuskan Regulasi KAB dan Kendaraan Berplat Luar Kaltim

Selasa, 21 Maret 2023 162
RDP : Rapat dengar pendapat Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/3).
SAMARINDA. Maraknya antrian kendaraan hampir disetiap SPBU di Kaltim dalam beberapa tahun terakhir menduduki posisi mengkhawatirkan, bahkan di Samarinda sudah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan karena antrian kendaraan besar di pinggir jalan umum.

Guna mengatasi persoalan tersebut baik pemerintah dan DPRD Kaltim sendiri telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat dengan meminta tambahan kuota BBM di Kaltim. Akan tetapi Pertamina berdalih jumlah kouta BBM telah sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada di Kaltim.

Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bahwa tidak sedikit kendaraan yang mengantri BBM di sepanjang kawasan SPBU bernomor polisi luar Kaltim. Hal ini ditengarai sebagai salah satu penyebab utama dari kelangkaan BBM.

Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengambil langkah cepat dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti Kepolisian Daerah Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Senin (20/3).

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan pertemuan ini merupakan langkah awal dari pansus untuk mendalami persoalan dan menggali informasi yang diperlukan. “Hari ini pansus meminta informasi terkait berapa jumlah total kendaraan alat berat dan kendaraan berplat non KT yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim,” sebut Sapto didampingi Agiel Suwarno, Jawad Sirajuddin, Baharuddin Muin, dan Agus Aras.

Menurutnya, Kaltim kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat dan kendaraan berpalat luar daerah. Selain itu, potensi kerugian juga dialami Kaltim karena kendaraan dimaksud menyerap kuota BBM untuk Kaltim, dan ikut melintas serta menggunakan jalan umum Kaltim.

“Pansus sedang melakukan pendalaman terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota terkait pajak kendaraan ini. Tidak hanya itu, mencari format tepat terkait mekanismenya nanti bagi kendaraan alat berat dan kendaraan berplat luar daerah,”jelasnya.

“Disampaikan dari pihak Polda Kaltim, ada beberapa hal yang memang kita harus carikan solusi dan pecahkan bersama. Misalkan dari data kendaraan yang masuk dari Pelabuhan mungkin sekitar hampir 400-an kendaraan dari berbagai jenis. Tapi tulisannya cuma kendaraan besar, sedang, dan kecil. Kedepan kita akan mencoba nanti merumuskan agar tertib administrasi khususnya bagaimana bisa menjadi plat Kaltim,” tuturnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan tidak melakukan pendataan kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor yang berplat luar Kaltim. Kendati demikian, apabila nantinya ada kesepakatan pendataan maka pihaknya siap melakukan kerjasama.

“Kendaraan luar daerah, beberapa upaya seperti pendataan seperti datang ke beberapa perusahaan melakukan pengecekan langsung, karena mekanismenya didahului surat pengecekan nah saat pengecekan terlihat yang resmi-resmi saja.

Sedangkan dari adanya pengakuan dari pihak perusahaan terkait alat berat yang tidak disertai dokumen atau surat yang lengkap, mereka beralasan hanya digunakan di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan dan di kawasan hutan.  “Ini tidak bisa ditilang atau ditindak karena yang bisa kami (kepolisian, red) tidak tegas adalah kendaraan yang menggunakan jalan umum,”katanya.

Data Kepolisian Kaltim tahun 2022 lanjut dia kendaraan yang lapor masuk Kaltim sebanyak 524 kendaraan. Adapun mekanismenya setelah melapor diberikan surat jalan dengan masa waktu 3 bulan. Lewat dari waktu yang ditentukan diwajibkan melapor di daerah mereka beroperasi.

Ia menambahkan, setelah melakukan penyuratan kepada perusahaan penyedia kendaraan terutama yang banyak peminat mobil jenis dobel cabin, hasilnya banyak perusahaan lokal yang belum mampu melakukan penambahan unit. Akhirnya pembeli beralasan karena inden terlalu lama kemudian memilih membeli di luar Kaltim, seperti daerah yang sepi peminat jenis dobel cabin yakni Jakarta.

Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan mengatakan pihaknya sudah menyurati sejumlah pemilik kendaraan berplat luar Kaltim untuk segera melakukan mutasi berkas kendaraan menjadi bernomor polisi Kaltim.

Endang menuturkan sesuai aturan ada beberapa persyaratan perpindahan plat kendaraan, salah satunya membuka kantor cabang perusahaan di daerah terkait, dan persyaratan lain. “Untuk kendaraan jasa distribusi sejak Januari 2022 kewenangan yang sebelumnya kabupaten/kota, beralih ke provinsi,”katanya.

Terkait jembatan timbang lanjut dia sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi, dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jembatan timbang saat ini berada di dua daerah yakni Paser namun belum beroperasi dan di kilometer 17 Balikpapan.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)