Seno Aji : Sosialisasikan Kepada Masyarakat, Konsultasi Publik III RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 Tentang IKN

4 Agustus 2023

Seno Aji hadir pada Konsultasi Publik III di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8).

Acara Konsultasi Publik III yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.

Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, akademisi, pemangku kepentingan dan masyrakat.

Dalam kesempatan itu, Seno Aji yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, menyempatkan untuk menyampaikan masukan kepada narasumber. Ia mengatakan, setelah membaca RUU, ada penciutan luas lahan dari 256 ribu hektare menjadi 242 ribu hektare. Menurutnya ini akan berdampak pada masyarakat.

“Kami mohon agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat. Saya sebagai wakil masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur ini, mereka seringkali menanyakan masalah hak mereka sebagai pemilik lahan yang tidak punya sertifikat. Jadi kami mohon otorita untuk segera bisa membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menaikkan surat mereka dari SHP menjadi sertifikat yang saat ini tidak bisa mereka lakukan,” urai Seno Aji.

Kemudian ia juga menyinggung terkait masalah tenaga kerja lokal yang hingga sekarang hanya sekitar 15 sampai 16 persen yang terserap di IKN, sementara tenaga kerja di luar Kalimantan yang lebih banyak di ambil.

“Kami ingin adanya proteksi dari otorita terkait hal itu. Kemudian terkait sistem pemerintahan otorita itu bagaimana, nah mungkin bisa dijelaskan di rancangan revisi undang-undang ini,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat Kaltim yang tidak mengetahui terhadap perubahan undang-undang tersebut, terutama sekali terhadap tumpang tindih lahan masyarakat.

“Begitu banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya, dan mereka ternyata tidak tahu menahu apa itu bank tanah kemudian lahan mana yang sudah diambil pemerintah. Nah ini perlu dijelaskan atau disosialisasikan dengan baik. Dari awal IKN disini memang jarang melakukan sosialisasi sehingga ada banyak kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Ia meminta agar sebelum undang-undang disahkan, pihak otorita bersama stake holder terkait harus secepatnya turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat Kaltim. (hms8)  

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)