Seno Aji Hadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda

Selasa, 25 Januari 2022 448
RAPAT PARIPURNA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Anggota DPRD Kaltim dapil Samarinda saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (24/1).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Anggota DPRD Kaltim dapil Samarinda diantaranya Jahidin, Nidya Listiyono, Mashari Rais, Saefuddin Zuhri, Romadhony Putra Pratama, Agus Suwandy, dan Puji Setyowati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2022 dengan agenda Hari Ulang Tahun Kota Samarinda ke 354 tahun di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (24/1).

Rapat yang dilaksanakan secara langsung dan virtual dengan tema “Samarinda Berani Berubah” tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda Sugiono didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri 45 anggota DPRD Samarinda.

Tampak hadir Walikota Samarinda Andi Harun dan Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chaerudin, jajaran Forkopimda Samarinda, mantan Walikota, mantan Ketua DPRD Samarinda, Camat dan Lurah se Kota Samarinda, pemuka agama, pimpinan ormas serta tokoh masyarakat.

Sugiono menyampaikan harapannya agar Samarinda kedepan menjadi kota pusat inspirasi lewat sinergitas antara legislatif dan pemkot Samarinda guna menjalankan program kerja kedepan di masa kepemimpinan Andi Harun dan Rusmadi.

“Pemerintah Kota Samarinda sekarang ini dengan walikota yang inovatif bisa membuat Samarinda semakin maju, maka juga perlu partisipasi dari masyarakat,” ujar Sugiono.

Andi Harun dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih atas para pemimpin pendahulu. Dia juga menyapa secara langsung mereka yang mewakili para pemimpin Samarinda sebelumnya. Para pendahulu, para tokoh, serta segenap masyarakat Samarinda ini memiliki kontribusi yang besar dalam pencapaian pembangunan hingga saat ini.

“Diperingatan ini juga saya berikan penghargaan kepada tokoh yang telah memberikan pengabdian dan dedikasinya,” ucap Andi Harun.

Acara dirangkai pemberian penghargaan kepada 27 tokoh yang telah berjasa, berdedikasi dan terus aktif terlibat membangun serta kemajuan daerah mewujudkan Samarinda Menuju Kota Peradaban.

Selanjutnya Seno Aji menyampaikan ucapan selamat kepada Kota Samarinda yang telah memasuki usia 354 tahun. Dia berharap Kota Samarinda bisa menjadi lebih maju dan lebih modern dan masyarakatnya bahagia serta banjir bisa teratasi.

Kontribusi DPRD Kaltim, lanjut Seno, terhadap pembangunan kota sudah jelas. Tahun ini sudah dikucurkan sebesar Rp 200 miliar bantuan keuangan ke kota Samarinda, yang merupakan dukungan kepada Kota Samarinda sebagai penyangga utama Ibu Kota Negara agar lebih tertata rapi.

“Bantuan APBD kita kebanyakan untuk bidang infrastruktur terutama yang berkaitan dengan penanggulangan banjir kemudian untuk infrastruktur jalan-jalan Kota Samarinda,” ungkap Seno Aji saat diwawancara usai acara. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)