Seno Aji Hadiri Gelar TTG VII Tingkat Provinsi Kaltim 2021, Harap UMKM Aplikasikan Teknologi Di Daerah

Senin, 21 Juni 2021 89
Wakil Ketua Seno Aji saat menghadiri acara pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) VII tingkat Provinsi Kaltim tahun 2021 di Atrium Plaza Balikpapan, Jum’at (18/6).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri pembukaan acara Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) VII tingkat Provinsi Kaltim tahun 2021 yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dan dilaksanakan di Atrium Plaza Balikpapan, Jum’at (18/6) lalu.

Dikatakan Syirajudin selaku Kepala DPMPD Kaltim bahwa TTG ini sebagai wadah untuk memasyarakatkan sekalian mempromosikan produk-produk TTG sekaligus menciptakan peluang kemitraan dan kerjasama untuk para stakeholder, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta dan kelompok masyarakat. “Gelaran ini bertujuan memberi rekomendasi kebijakan bagi pemerintah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di desa dan sinergitas provinsi dan kabupaten/kota terkait pembangunan desadan program pembinaan masyarakat di Kaltim,” kata Syirajudin.

Dalam acara tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada peserta TTG yang mewakili daerahnya dan terpilih mewakili Kaltim diajang tingkat nasional. “Dari ajang TTG ini, masyarakat mampu berdaya saing, punya nilai tambah serta memiliki keunggulan kreatifitas dan produktivitas untuk menuju keberdayaan dan kemandirian masyarakat,” kata Hadi.

Ia mengatakan, atas nama masyarakat dan pemerintah Kaltim, menyambut baik gelar TTG pada tahun ini dan berharap berlangsung sukses serta memeberikan manfaat. “Khususnya dalam informasi dan wawasan tentang teknologi. Walau ditengah pandemi tetap harus bekerja keras dan terus berkarya dengan tetap menaati protokol kesehatan,” tandasnya.

Selanjutnya, Seno Aji mengatakan, saat ini Kaltim mempunyai unggulan terutama untuk pengembangan teknologi kelapa sawit, dan teknologi dibidang pengelolaan pengembangan sampah. Dan ini akan dilombakan di tingkat provinsi dan pemenangnya akan dilombakan di tingkat nasional. “Kita harap para UMKM ini bisa mengaplikasikan teknologi tersebut di daerah masing-masing,” ucap politisi Partai Gerindra ini saat diwawancara usai acara.

Ia mengatakan, bahwa DPRD Kaltim bekerjasama dengan DPMPD akan terus mendorong hal terkait pengembangan teknologi tersebut. “Dan agar apa yang sudah dihasilkan oleh para pemikir ditingkat provinsi ini, aplikasinya bisa dirasakan oleh masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)