Seno Aji Apresiasi Penyerahan 34 ribu Hektare HPL ke BOIKN, Warga Sekitar IKN juga Perlu Sertifikat

Kamis, 3 Agustus 2023 161
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji hadiri acara penyerahan sertifikat HPL Otorita IKN dan Hasil Pengadaan Tanah IKN Tahun 2022-2023 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengapresiasi penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan seluas 34 ribu Ha oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang  Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto kepada Badan Otorita IKN Nusantara, Kamis (3/8) malam di Ballroom Hotel Mercure Samarinda.

Ia menyebutkan melalui penyerahan tiga sertifikat HPL dengan luasan 253,39 Ha, 25.637,86 Ha, dan 8.144,48 Ha itu memberikan kepastian status tanah sehingga diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian dan pembangunan dalam arti luas.

"Kita semua patut bersyukur dan memang seharusnya sejak dulu. Seperti tadi dikatakan Pak Menteri bahwa dengan kepastian status ini akan mengundang banyak investor dan percepatan pembangunan dapat terwujud,"tuturnya.

Terlepas dari itu semua Seno Aji mempertanyakan tentang sertifikat milik masyarakat di sekitar IKN. Menurutnya, hal ini penting karena guna memberikan kejelasan legalitas tanah yang telah dimiliki dan diberdayakan secara turun temurun.

"Sertifikat milik masyarakat tidak ada dibahas pada acara serah terima sertifikat malam hari ini. saya berharap ini bisa menjadi perhatian bersama khususnya pihak kementerian terkait," katanya.

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Asnaedi, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. Selain itu, Dedeng Hidayat Senior Executiv President Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyudi, dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, serta Anggota DPR RI Awang Faroek Ishak.

Selain penyerahan sertifikat hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara, aset pemerintah daerah, Pos Lintas Batas Negara, PT PLN (Persero) dan dokumen hasil pengadaan tanah IKN, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPN - PLN.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)