Seluruh Produk Hukum Perda Wajib Didaftarkan Pada Aplikasi E- Perda, Bapemperda Sampaikan Laporan Pada Rapat Paripurna Ke – 49

Selasa, 15 November 2022 153
Rapat Paripurna ke – 49 dengan salah satu agendanya, penyampaian laporan Bapemperda, Senin (14/11).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke - 49  masa sidang 2022 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, pembacaan surat keputusan penetapan pembahas perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib, dan pengumuman penggantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024, serta penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Propemperda tahun 2022 dan penyampaian Propemperda tahun 2023, Senin (14/11).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Seno Aji mengatakan bahwa seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib dan telah disepakati bersama pada rapat paripurna sebelumnya, bahwa pembahasnya yaitu kepada badan yang membidangi. “Dan terkait dengan agenda pengumuman pengganti antar waktu Anggota DPRD Kaltim sebagaimana tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum, DPRD Kaltim nomor 676/py.03-sd/64/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal penggantian antar waktu Anggota DPRD Kaltim dari partai Gerindra,” sebut Seno Aji.

Seno Aji berharap, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang membidangi dapat segera bekerja menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut. “Dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Selanjutnya, Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda dalam penyampaian laporan mengatakan, sebagai bahan evaluasi bersama, bahwa capaian indeks demokrasi provinsi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih dalam kategori rendah. Hal itu disebabkan capaian penyelesaian pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada setiap tahunnya tidak sesuai target yang ditetapkan. “Maka akan membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja Anggota DPRD dan Lembaga DPRD itu sendiri. Untuk itu, Ranperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada Pansus dan Komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut,” kata Rusman Yaqub.

Menurutnya, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda wajib didaftarkan atau dipermohonkan dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan. Proses e-Perda, lanjutnya, dimaksudkan agar tidak terjadi Hyper Regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inskonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim tanggal 12 November 2022, disampaikan bahwa aplikasi e-Perda telah ditutup pertanggal 11 November 2022. “Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda diluar Propemperda Tahun 2023 pada tahun berjalan,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)