Sejumlah Provinsi Bangun Kerjasama Topang Pembangunan IKN

Rabu, 25 Oktober 2023 127
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat hadiri acara ALKI II Zone Investment Forum 2023.Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat hadiri acara ALKI II Zone Investment Forum 2023.
SAMARINDA. Kaltim belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan IKN untuk itu diperlukan sejumlah provinsi lain guna saling melengkapi dalam menopang pembangunan proyek yang menelan anggaran ratusan triliun tersebut.

Kerjasama dengan seluruh provinsi se-Kalimantan, se-Sulawesi, dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu nantinya akan lahir melalui forum diskusi yang tergabung dalam Internasional Investment Seminar.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat menghadiri pembukaan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II Zone Invetment Forum 2023 di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (25/10).

“Kegiatan ini digagas Pak Pj Gubernur, pertama diselenggarakan sewaktu beliau menjabat Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan hari ini merupakan lanjutan yang kedua. Intinya bagaimana seluruh daerah berperan dalam pembangunan IKN,”sebutnya.

Melalui forum ini, tiap daerah akan memaksimalkan potensinya masing-masing guna memenuhi kebutuhan pembangunan IKN seperti pasir, semen, hingga kebutuhan sandang, pangan, dan papan. “Kedepan, sejuta lebih orang akan migrasi ke Kaltim dan itu memerlukan pasokan beras, ikan dan kebutuhan pangan lain yang cukup,”jelas pria yang akrab disapa Hamas itu.

Pada acara yang dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, perwakilan pemerintah daerah se-Kaltim, dan Sulawesi itu, Hamas berharap kegiatan diskusi dapat berjalan lancar dan mampu melahirkan ide dan gagasan dalam bentuk kerjasama.

Pihaknya yakin kegiatan ini pada level impelentasinya kedepan akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masing-masing daerah terkhusus Kaltim. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)