Satukan Persepsi, Setwan Kaltim Adakan Rakoor Sunram

13 September 2021

DISKUSI : Kabid Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan, Plh Kabid Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar, dan Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana ketika memberikan materi dan diskusi dengan dipandu Staf Ahli DPRD Kaltim Surahman.
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan program dengan tema penyamaan persepsi target, indikator, program dan kegiatan Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, Sabtu (11/9).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengatakan acara ini diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Ia menyebutkan menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat atau staf di lingkungan Sekretariat DPRD se Kaltim dalam rangka penyusunan target indikator program dan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahunnya agar selain silahturahmi dan hubungan kerja dapat terjalin dengan baik sehingga permasalahan atau kendala-kendala yang kita hadapi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan menyampaikan menjelaskan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berawal dari RPJMD kemudian RKPD, KUA-PPAS, RKA SKPD/PPKD, R-APBD, dan Perda APBD.

“Penjabaran APBD sendiri mencangkup program dan kegiatan dengan target kinerja, tolak ukur dan indikator. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 khusus mengatur tentang penyusunan anggaran Tahun 2022, semua proses penganggaran wajib mengikuti aturan yang berlaku,”jelasnya.

Belanja tidak terduga berdasarkan pasal 68 dan 69 PP 12 Tahun 2019 menyebutkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengambalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

"Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta peraturan perundang-undangan, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian,".

Plh Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar menyebutkan salah satu poin dalam RPJMD Kaltim yang berkaitan dengan peran Sekretariat DPRD berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Hal tersebut dapat berjalan dengan ditopang oleh indikator kinerja terdiri dari indek kepuasan masyarakat dan indek sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sekian itu, indikator kinerja tingkat maturitas sistem pengawasan intern pemerintah (SPIP) Pemda.

Sesuai dengan tema RKPD Tahun 2022 yakni Reformasi struktural dan penguatan daya saing daerah dalam rangka menyambut IKN maka dilakukan prioritas pembangunan dengan melakukan penguatan pelaku dan lembaga ekonomi kerakyatan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan kemudahan berinvestasi di sektor pengelolaan sumber daya alam terbarukan dalam rangka penguatan ekspor komoditi unggulan, dan lainnya.

Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana menyampaikan tentang evaluasi capaian kinerja berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 15 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, dan rencana kerja pemerintahan daerah.

Kualitas pembangunan dipengaruhi mulai dari perencanaan pembangunan yang dapat menentukan tindakan masa depan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, pelaksaan program dan kegiatan pembangunan dengan melibatkan Pemda, badan hukum swasta dan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

"Setelah itu, dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan guna mengetahui kemajuan pencapaian hasil dan kendala yangguna dilakukan perbaikan rencana pembangunan pada masa mendatang," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)