Satukan Persepsi, Setwan Kaltim Adakan Rakoor Sunram

Senin, 13 September 2021 220
DISKUSI : Kabid Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan, Plh Kabid Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar, dan Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana ketika memberikan materi dan diskusi dengan dipandu Staf Ahli DPRD Kaltim Surahman.
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan program dengan tema penyamaan persepsi target, indikator, program dan kegiatan Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, Sabtu (11/9).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengatakan acara ini diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Ia menyebutkan menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat atau staf di lingkungan Sekretariat DPRD se Kaltim dalam rangka penyusunan target indikator program dan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahunnya agar selain silahturahmi dan hubungan kerja dapat terjalin dengan baik sehingga permasalahan atau kendala-kendala yang kita hadapi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan menyampaikan menjelaskan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berawal dari RPJMD kemudian RKPD, KUA-PPAS, RKA SKPD/PPKD, R-APBD, dan Perda APBD.

“Penjabaran APBD sendiri mencangkup program dan kegiatan dengan target kinerja, tolak ukur dan indikator. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 khusus mengatur tentang penyusunan anggaran Tahun 2022, semua proses penganggaran wajib mengikuti aturan yang berlaku,”jelasnya.

Belanja tidak terduga berdasarkan pasal 68 dan 69 PP 12 Tahun 2019 menyebutkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengambalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

"Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta peraturan perundang-undangan, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian,".

Plh Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar menyebutkan salah satu poin dalam RPJMD Kaltim yang berkaitan dengan peran Sekretariat DPRD berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Hal tersebut dapat berjalan dengan ditopang oleh indikator kinerja terdiri dari indek kepuasan masyarakat dan indek sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sekian itu, indikator kinerja tingkat maturitas sistem pengawasan intern pemerintah (SPIP) Pemda.

Sesuai dengan tema RKPD Tahun 2022 yakni Reformasi struktural dan penguatan daya saing daerah dalam rangka menyambut IKN maka dilakukan prioritas pembangunan dengan melakukan penguatan pelaku dan lembaga ekonomi kerakyatan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan kemudahan berinvestasi di sektor pengelolaan sumber daya alam terbarukan dalam rangka penguatan ekspor komoditi unggulan, dan lainnya.

Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana menyampaikan tentang evaluasi capaian kinerja berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 15 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, dan rencana kerja pemerintahan daerah.

Kualitas pembangunan dipengaruhi mulai dari perencanaan pembangunan yang dapat menentukan tindakan masa depan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, pelaksaan program dan kegiatan pembangunan dengan melibatkan Pemda, badan hukum swasta dan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

"Setelah itu, dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan guna mengetahui kemajuan pencapaian hasil dan kendala yangguna dilakukan perbaikan rencana pembangunan pada masa mendatang," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)