Satukan Persepsi, Setwan Kaltim Adakan Rakoor Sunram

Senin, 13 September 2021 304
DISKUSI : Kabid Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan, Plh Kabid Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar, dan Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana ketika memberikan materi dan diskusi dengan dipandu Staf Ahli DPRD Kaltim Surahman.
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan program dengan tema penyamaan persepsi target, indikator, program dan kegiatan Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, Sabtu (11/9).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengatakan acara ini diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Ia menyebutkan menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat atau staf di lingkungan Sekretariat DPRD se Kaltim dalam rangka penyusunan target indikator program dan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahunnya agar selain silahturahmi dan hubungan kerja dapat terjalin dengan baik sehingga permasalahan atau kendala-kendala yang kita hadapi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan menyampaikan menjelaskan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berawal dari RPJMD kemudian RKPD, KUA-PPAS, RKA SKPD/PPKD, R-APBD, dan Perda APBD.

“Penjabaran APBD sendiri mencangkup program dan kegiatan dengan target kinerja, tolak ukur dan indikator. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 khusus mengatur tentang penyusunan anggaran Tahun 2022, semua proses penganggaran wajib mengikuti aturan yang berlaku,”jelasnya.

Belanja tidak terduga berdasarkan pasal 68 dan 69 PP 12 Tahun 2019 menyebutkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengambalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

"Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta peraturan perundang-undangan, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian,".

Plh Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar menyebutkan salah satu poin dalam RPJMD Kaltim yang berkaitan dengan peran Sekretariat DPRD berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Hal tersebut dapat berjalan dengan ditopang oleh indikator kinerja terdiri dari indek kepuasan masyarakat dan indek sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sekian itu, indikator kinerja tingkat maturitas sistem pengawasan intern pemerintah (SPIP) Pemda.

Sesuai dengan tema RKPD Tahun 2022 yakni Reformasi struktural dan penguatan daya saing daerah dalam rangka menyambut IKN maka dilakukan prioritas pembangunan dengan melakukan penguatan pelaku dan lembaga ekonomi kerakyatan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan kemudahan berinvestasi di sektor pengelolaan sumber daya alam terbarukan dalam rangka penguatan ekspor komoditi unggulan, dan lainnya.

Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana menyampaikan tentang evaluasi capaian kinerja berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 15 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, dan rencana kerja pemerintahan daerah.

Kualitas pembangunan dipengaruhi mulai dari perencanaan pembangunan yang dapat menentukan tindakan masa depan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, pelaksaan program dan kegiatan pembangunan dengan melibatkan Pemda, badan hukum swasta dan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

"Setelah itu, dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan guna mengetahui kemajuan pencapaian hasil dan kendala yangguna dilakukan perbaikan rencana pembangunan pada masa mendatang," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)