Satukan Persepsi, Setwan Kaltim Adakan Rakoor Sunram

Senin, 13 September 2021 253
DISKUSI : Kabid Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan, Plh Kabid Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar, dan Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana ketika memberikan materi dan diskusi dengan dipandu Staf Ahli DPRD Kaltim Surahman.
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan program dengan tema penyamaan persepsi target, indikator, program dan kegiatan Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, Sabtu (11/9).

Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengatakan acara ini diselenggarakan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD.

Ia menyebutkan menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat atau staf di lingkungan Sekretariat DPRD se Kaltim dalam rangka penyusunan target indikator program dan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Harapannya kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin setiap tahunnya agar selain silahturahmi dan hubungan kerja dapat terjalin dengan baik sehingga permasalahan atau kendala-kendala yang kita hadapi dalam memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dapat dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Kepala Bidang Penganggaran BPKAD Kaltim Iwan Darmawan menyampaikan menjelaskan sinkronisasi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berawal dari RPJMD kemudian RKPD, KUA-PPAS, RKA SKPD/PPKD, R-APBD, dan Perda APBD.

“Penjabaran APBD sendiri mencangkup program dan kegiatan dengan target kinerja, tolak ukur dan indikator. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 khusus mengatur tentang penyusunan anggaran Tahun 2022, semua proses penganggaran wajib mengikuti aturan yang berlaku,”jelasnya.

Belanja tidak terduga berdasarkan pasal 68 dan 69 PP 12 Tahun 2019 menyebutkan belanja tidak langsung merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengambalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

"Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintahan daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta peraturan perundang-undangan, dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian,".

Plh Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Kaltim Sukandar menyebutkan salah satu poin dalam RPJMD Kaltim yang berkaitan dengan peran Sekretariat DPRD berdaulat dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.

Hal tersebut dapat berjalan dengan ditopang oleh indikator kinerja terdiri dari indek kepuasan masyarakat dan indek sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sekian itu, indikator kinerja tingkat maturitas sistem pengawasan intern pemerintah (SPIP) Pemda.

Sesuai dengan tema RKPD Tahun 2022 yakni Reformasi struktural dan penguatan daya saing daerah dalam rangka menyambut IKN maka dilakukan prioritas pembangunan dengan melakukan penguatan pelaku dan lembaga ekonomi kerakyatan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat, peningkatan kemudahan berinvestasi di sektor pengelolaan sumber daya alam terbarukan dalam rangka penguatan ekspor komoditi unggulan, dan lainnya.

Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana menyampaikan tentang evaluasi capaian kinerja berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 15 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Taun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, dan rencana kerja pemerintahan daerah.

Kualitas pembangunan dipengaruhi mulai dari perencanaan pembangunan yang dapat menentukan tindakan masa depan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, pelaksaan program dan kegiatan pembangunan dengan melibatkan Pemda, badan hukum swasta dan masyarakat sebagai pelaku pembangunan.

"Setelah itu, dilakukan monitoring dan evaluasi pembangunan guna mengetahui kemajuan pencapaian hasil dan kendala yangguna dilakukan perbaikan rencana pembangunan pada masa mendatang," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.