Satgas COVID-19 Kaltim Diminta Langkah Antisipasi Meluasnya Penularan Omicron Varian BA.5

Jumat, 15 Juli 2022 127
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Masuknya COVID-19 varian baru BA.5 di Kaltim diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat. Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim juga diminta melakukan langkah cepat mengantisipasi meluasnya penularan di masyarakat. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyebut, walaupun pihaknya belum menerima laporan langsung mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Kaltim, termasuk varian baru BA. 5 dari Satgas Penanganan COVID-19 maupun Dinas Kesehatan, tetapi dirinya telah mengetahui informasi tersebut dari media yang dibacanya.

Rusman Ya’qub meminta agar Satgas Penanganan COVID-19 dapat mengambil langkah strategis yang cepat untuk menghindari meluasnya penularan virus. “Sampai hari ini memang belum ada laporan. Kita hanya baca di media, bahwa ada pasien yang disinyalir terkonfirmasi COVID-19 dengan varian baru. Kita berharap penanganannya dari pemerintah, khususnya Dinas terkait dan Satgas COVID-19 betul-betul menangani dengan baik. Tentunya dengan langkah strategis, supaya tidak menyebar dan melahirkan skala baru yang lebih luas,” ucapnya. “Kita juga berharap, tentunya tidak menimbulkan kepanikan masyarakat. Sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Dirinya juga meminta kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk melakukan penanganan secara tersistem dan terencana, sehingga tidak menimbulkan gelombang baru. “Bagaimana agar teman-teman Satgas menangani secara baik, tersistem dan terencana. Sehingga penyebaran tidak menimbulkan kepanikan. Kita juga berdoa agar tidak terjadi fase 3 atau 4, tapi hanya bersifat lokalistik. Artinya hanya di kanalisasi atau disterilisasi, sehingga tidak menyebar dan menimbulkan penyebaran yang bisa menimbulkan gelombang baru,” katanya.

Kepada masyarakat, Rusman Ya’qub menginbau agar menerapkan protokol kesehatan dan kewaspadaan, untuk menghindari terjadinya penularan. “Dengan kondisi ini, tentu kita juga berharap pada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kembali. Termasuk meningkatkan protokol kesehatan, minimal 3M, tertib menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian,” imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)