Sarkowy V Zahry Sampaikan Laporan Akhir Pokja Tatib, Minta Persetujuan Penetapan Peraturan tatib DPRD Kaltim

Senin, 28 Oktober 2024 87
SAMPAIKAN LAPORAN : Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry ketiak menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10).
SAMARINDA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah dan merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke 6 DPRD Kaltim di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10) lalu.

Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

“DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada periode sebelumnya telah membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” sebutnya.

Pasalnya, pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pokja pembahas tata tertib telah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Kaltim yang baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil kerja pembahasan dan pendalaman pokja tata tertib terhadap draf rancangan peraturan tata tertib, hasil kunjungan studi komparasi, hasil rapat koordinasi lintas pokja, dan hasil konsultasi pokja tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri, maka terdapat penyempurnaan draf tata tertib berupa perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru aspek lokal wisdom atau kearifan lokal,” ujar Sarkowi.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa pembahasan materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
 
“Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini, kami memohon kepada pimpinan rapat paripurna berkenan meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Ia juga meminta kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim perihal pengajuan fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga memohon kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan kepada Bapemperda apabila telah terbentuk nantinya untuk mengawal tahapan dan proses fasillitasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)