Sarkowy V Zahry Sampaikan Laporan Akhir Pokja Tatib, Minta Persetujuan Penetapan Peraturan tatib DPRD Kaltim

Senin, 28 Oktober 2024 73
SAMPAIKAN LAPORAN : Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry ketiak menyampaikan laporan akhir pada rapat paripurna ke 6, Senin (28/10).
SAMARINDA. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah dan merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja (pokja) Tata Tertib DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke 6 DPRD Kaltim di Gedung Utama kantor DPRD Kaltim, Senin (28/10) lalu.

Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, maka DPRD Kaltim perlu menyusun Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib.

“DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada periode sebelumnya telah membentuk Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang kemudian diubah dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” sebutnya.

Pasalnya, pokja pembahas tata tertib telah melakukan pendalaman terhadap peraturan tata tertib tersebut di atas dan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap beberapa aspek pengaturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan kondisi dan dinamika terkini serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pokja pembahas tata tertib telah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Provinsi Kaltim yang baru dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
“Berdasarkan hasil kerja pembahasan dan pendalaman pokja tata tertib terhadap draf rancangan peraturan tata tertib, hasil kunjungan studi komparasi, hasil rapat koordinasi lintas pokja, dan hasil konsultasi pokja tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri, maka terdapat penyempurnaan draf tata tertib berupa perbaikan redaksi dan penambahan klausul baru aspek lokal wisdom atau kearifan lokal,” ujar Sarkowi.

“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa pembahasan materi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim telah selesai dilaksanakan.
 
“Selanjutnya, melalui Rapat Paripurna dewan yang terhormat ini, kami memohon kepada pimpinan rapat paripurna berkenan meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna untuk menyetujui penetapan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

Ia juga meminta kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan Sekretaris DPRD Kaltim untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Kaltim perihal pengajuan fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga memohon kepada pimpinan DPRD dapat menugaskan kepada Bapemperda apabila telah terbentuk nantinya untuk mengawal tahapan dan proses fasillitasi terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)