Sapto Setyo Pramono Hadiri Rapat Monitoring Penanganan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Terafiliasi Premanisme

Minggu, 11 Mei 2025 244
APRESIASI : Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa Rapat Monitoring Penanganan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Terafiliasi Premanisme
SAMARINDA. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mewakili Ketua DPRD Kaltim, menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Terafiliasi Premanisme di Ruang Rapat Bina Bangsa, Badan Kesbangpol Kaltim, Minggu (11/05).

Rapat ini dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, perwakilan Forkopimda Kaltim, Pimpinan Ormas se-Kaltim.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan atas perhatian dan inisiatifnya dalam menyelenggarakan kegiatan yang kami yakini sengat penting dalam menjaga stabilitas politik, keamanan, dan iklim investasi di Kalimantan Timur,” ujar Rudy Mas’ud.

Gubernur Harum menegaskan, bahwa keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan Kalimantan Timur sebagai wilayah strategis yang menjadi sorotan nasional dan global. Oleh karena itu, Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan daerah dari gangguan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Menurutnya, keberadaan ormas yang menyimpang dari tujuan pembentukannya dan bahkan terindikasi melakukan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, mengganggu rasa aman dan mengancam iklim investasi. “Keadaan ini tidak bisa kita biarkan. Kita harus bertindak secara terpadu, tegas, namun tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” tegas Gubernur Harum.

Ia menambahkan bahwa ormas sejatinya menjadi mitra pembangunan, bukan pengganggu ketertiban. Oleh karena itu, pembinaan, penertiban, hingga penindakan jika perlu harus dilakukan secara terukur dan terstruktur serta berkelanjutan. Untuk itu, Pemprov Kaltim menyambut baik forum strategis tersebut sebagai momentum konsolidasi dan sinergi antara lembaga negara, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, intelijen, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil.

Pemprov Kaltim juga akan berperan sebagai penghubung dan fasilitator dalam menyatukan langkah seluruh unsur terkait, seperti TNI, Polri, kejaksaan, BIN, Kesbangpol, serta pemerintah kabupaten/kota, agar penanganan terhadap ormas yang meresahkan dapat dilakukan secara sistematis dan tidak tumpang tindih. Melalui Badan Kesbangpol, pendataan, pengawasan, dan pembinaan terhadap seluruh ormas di Kaltim akan diperkuat.


Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemprov Kaltim berkomitmen membentuk satuan tugas (satgas) investasi yang bertugas mendampingi investor sekaligus menjamin agar proyek-proyek investasi dapat berjalan aman dan lancar tanpa intimidasi, pemerasan, atau penguasaan hak oleh pihak tertentu.


Di samping itu, forum-forum dialog antara ormas, masyarakat, dan aparat akan terus difasilitasi untuk mencegah terjadinya konflik terbuka. Pemprov juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan ketegasan aparat hukum merupakan kunci menjaga keamanan daerah. Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov mengapresiasi tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat, serta pimpinan ormas yang telah hadir dan menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang aman, tertib, inklusif, dan kondusif bagi pembangunan.

Usai rapat, Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa forum ini merupakan agenda yang sangat baik karena menjadi wadah untuk menyelaraskan arahan pusat terkait stabilitas keamanan dan investasi di daerah.

“Dengan adanya forum ini, kita bisa mengingatkan bahwa ormas dibentuk untuk membangun masyarakat, wilayah, dan negara. Jadi, niat baik tersebut perlu dijaga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akan ada pembentukan Satgas dari pusat yang akan turun ke daerah, serta pembinaan terhadap ormas yang beragam latar belakangnya. “Karena Ormas ini terdiri dari berbagai macam suku, agama dan ras maka pastinya dari Pemprov dan DPRD bersama akan melakukan pembinaan secara benar terhadap ormas yang ada,” jelasnya.


Sapto juga menyebutkan, bahwa DPRD bersama kepolisian, kejaksaan, dan Forkopimda akan melakukan pemetaan (mapping) terhadap seluruh ormas yang ada. “Kita akan profilkan ormas-ormas ini, apakah meresahkan atau justru membantu masyarakat. Ini yang akan kita coba komunikasikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ormas yang terlibat dalam praktik ilegal seperti pungli harus ditindak sesuai hukum. “Maka ini menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan, karena jika tidak ditertibkan, iklim investasi di Kaltim bisa terganggu,” tegasnya.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)