Sapto Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2023, Tanam Kecintaan Tanah Air Sejak Dini

Senin, 25 Desember 2023 48
UPACARA : Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono hadiri Uapacara Peringatan Hari Bela Negara 2023, Selasa (19/12)
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri upacara Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2023 di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/12).

Upacara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pimpinan dan perwakilan perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Sri Wahyuni didampingi Ketua Bapor Korpri Kaltim Muhammad Aswin, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrsino dan Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada pemenang lomba-lomba dalam rangka peringatan HUT ke-52 Korpri. 

Sapto Setyo Pramono mengatakan, bela negara merupakan wujud nasionalisme bangsa Indonesia. Selain itu kegiatan ini bukan hanya seremonial, akan tetapi wujud bela negara harus masuk dalam sanubari rakyat Indonesia.

“Khususnya kita dan bagaimana pemerintah dalam hal ini untuk bisa konsentrasi untuk mengenalkan kecintaan terhadap tanah air kita, nasionalisme kita, bela negara kita terhadap republik ini, khususnya anak-anak muda atau sejak usia dini,” ujar Sapto saat ditemui usai acara.


Politisi partai Golkar ini menyatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa proses nasionalisme tidak bisa dibentuk secara tiba-tiba, akan tetapi melalui proses yang panjang dari bawah.

“Ambil contoh, negara Cina, kita ambil contoh yang baik-baik aja ya. Ketika mereka ketemu aparat negara, mereka selalu hormat dan sebagainya. Itu wujud nasionalisme terhadap negara,” ujar Sapto.

Menurutnya, dalam hal ini tidak bisa bicara aman saja, negara Indonesia merupakan negara yang majemuk. Apabila rasa nasionalisme  tidak ditanamkan sejak dini maka akan sulit kedepannya.

“Contoh tadi ya, ada parade dari polisi cilik, itu luar biasa. Artinya, usia enam tujuh tahun sudah dikenalkan tentang bagaimana mereka melakukan proses baris berbaris kemudian tingkat nasionalis sudah jelas kan luar biasa. Ini bukan hanya di Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, tetapi seluruh Indonesia, bagaimana program ini harus di massive kan,” terangnya.

Ia mendorong agar bagaimana pemerintah dapat terus menghidupkan nilai-nilai Pancasila. Agar jangan sampai ada paham-paham yang ingin menghancurkan Pancasila dapat hidup di republik ini karena itu merupakan sumber malapetaka dan sumber perpecahan bagi anak bangsa.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar pemerintah provinsi dapat hadir dalam rangka untuk menciptakan kecintaan tanah air sejak usia dini.

“Bukan hanya memasyarakatkan yang sudah berjalan, tetapi lebih cenderung masuk ke dunia pendidikan sejak dini. Yang penting dan utama bagaimana program itu harus jalan dan berlangsung secara massive dan berkelanjutan, tidak boleh putus,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)