Sapto Dukung Wacana Relokasi Pelabuhan Samarinda

Jumat, 17 Mei 2024 50
Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim.

SAMARINDA. Wacana pemindahan Pelabuhan Samarinda ke pelabuhan baru di Palaran menuai dukungan berbagai pihak, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono.

 

Sapto menilai pemindahan Pelabuhan Samarinda ke Palaran merupakan ide yang bagus. Dengan berpindahnya pelabuhan ke lokasi baru, menurutnya akan membuat Kota Samarinda sebagai kota perdagangan lebih tertata.

 

“Saya rasa itu bagus, agar semua bisa terkontrol, kalau Palaran menjadi lokasi pelabuhan barang, maka arus lalu lintas ke kota akan lebih terkendali,” ucap Sapto.

 

Tak hanya itu, Politisi Partai Golkar ini menuturkan bahwa pemindahan pelabuhan juga akan berdampak terhadap terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi penduduk Kota Tepian.

 

“Itu pasti akan memerlukan tenaga kerja yang baru, seperti tenaga kerja kasar, admin, transport, karena akan ada beberapa alat transportasi, dan akan menjadi sebab terjadinya multiplier effect dalam pembangunan,” jelas Sapto.

 

Untuk diketahui, wacana pemindahan Pelabuhan Samarinda sendiri merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menguranhi titik kemacetan di tengah kota sekaligus guna menciptakan tata ruang kota yang lebih nyaman.

 

Terakhir, Sapto beraharap program yang dicanangkan Pemkot Samarinda mampu menciptakan dampak ekonomi yang positif terjadap kesejahteraan masyarakat.(hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)