Sapto : Dukung Sarana Dan Prasana Guna Ciptakan Atlit, Musprov Perbakin Kaltim Ke – VI

Minggu, 30 April 2023 76
Sapto Setyo Pramono saat mewakili Ketua DPRD Kaltim menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin Kaltim Ke – VI tahun 2023, Sabtu (29/4).
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin Kaltim Ke – VI tahun 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Sabtu (29/4).

Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua Perbakin Kaltim Roy Nirwan, Sekretaris Umum Perbakin Kaltim Ilman Nafian, Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma, Deputi Sosbud IKN Alimuddin, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Kaltim Husinsyah dan seluruh pengurus Perbakin dari berbagai wilayah Kaltim.

Dalam sambutannya, Roy Nirwan menegaskan bahwa Perbakin Kaltim tidak akan menggunakan atlit-atlit dari luar Kaltim. “Ya memang seharusnya seperti itu didalam organisasi, kita dibentuk pengurus provinsi ya harusnya mencetak atlit,” kata Roy Nirwan.

Selanjutnya, Gubernur Kaltim dalam sambutanya yang dibacakan Agus Hari Kesuma mengatakan melalui musprov ini dapat dijadikan sebagai ajang produktif untuk saling bertukar pikiran, barbagi pengalaman dan mencari solusi bersama atas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengembangan olahraga menembak di Kaltim.

Kepada pengprov Perbakin, lanjutnya, kedepannya berusaha memasyarakatkan cabor ini sesuai dan seluas-luasnya. “Hal ini penting karena sebagai salah satu cabang olahraga elit yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. Maka olahraga ini perlu terus disosialisasikan pada masyarakat Kaltim untuk mendapatkan atlit-atlit yang mampu berbicara dikancah yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ditemui usai acara, Sapto Setyo Pramono menerangkan dari hasil musyawarah terkait masalah olahraga menembak diharapkan sinergitas forkopimda termasuk dalam beberapa hal. “Kita tidak mungkin menciptakan atlit tanpa ada sarana dan prasarana yang memadai. Kita nanti dari pihak DPRD dalam hal ini juga sangat mendukung tentang hal itu. Kemudian nanti kita sinergitas dengan pemerintah provinsi dalam hal ini seperti apa,” terang Sapto.

Lebih lanjut ia mengatakan termasuk eks PON yang telah dihibahkan ke Kodam yang notabene kondisinya memprihatinkan. “Nanti kita cari solusi, ini mau seperti apa, kita nanti duduk bareng dari pihak mungkin Kodam dari pemerintah provinsi tadi mungkin dari pak Agus selaku Kadispora nanti seperti apa, di buat MoU lah, MoU pengelolaan tentang aset yang sudah dihibahkan itu biar bisa berguna untuk dipergunakan sebagai sarana prasarana atlit,” ujar politisi partai Golkar ini.

Kemudian untuk sarana dan prasarana yang lain seperti lahan milik provinsi sekitar satu atau dua hektare untuk untuk tembak target atau tembak reaksi dan lainnya. “Kalau long nya kan sudah di Kodam itu, yang target atau tembak reaksi dan lain sebagainya. Yang dibina tadi kan sudah hampir 60 orang, yang 30 orang asli atlit Kaltim. Memang kita harus menciptakan generasi atlit berjenjang, gak bisa ngebon dari luar terus. Makanya sarana dan prasarana kita harus dukung,” sebutnya.

Sapto berharap agar pelaksanaan Musprov dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik. “Mudah-mudahan ini memilih pemimpin yang terbaik, yang bisa mengerti kemudian yang memahami tentang organisasi terutama masalah menembak. Karena Perbakin ini kan perlakuannya beda dengan olahraga lain, karena ini kan sistem security tinggi tidak bisa sembarang orang,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)