Sapto : Dukung Sarana Dan Prasana Guna Ciptakan Atlit, Musprov Perbakin Kaltim Ke – VI

Minggu, 30 April 2023 72
Sapto Setyo Pramono saat mewakili Ketua DPRD Kaltim menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin Kaltim Ke – VI tahun 2023, Sabtu (29/4).
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin Kaltim Ke – VI tahun 2023 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Jatra Balikpapan, Sabtu (29/4).

Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua Perbakin Kaltim Roy Nirwan, Sekretaris Umum Perbakin Kaltim Ilman Nafian, Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma, Deputi Sosbud IKN Alimuddin, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Kaltim Husinsyah dan seluruh pengurus Perbakin dari berbagai wilayah Kaltim.

Dalam sambutannya, Roy Nirwan menegaskan bahwa Perbakin Kaltim tidak akan menggunakan atlit-atlit dari luar Kaltim. “Ya memang seharusnya seperti itu didalam organisasi, kita dibentuk pengurus provinsi ya harusnya mencetak atlit,” kata Roy Nirwan.

Selanjutnya, Gubernur Kaltim dalam sambutanya yang dibacakan Agus Hari Kesuma mengatakan melalui musprov ini dapat dijadikan sebagai ajang produktif untuk saling bertukar pikiran, barbagi pengalaman dan mencari solusi bersama atas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengembangan olahraga menembak di Kaltim.

Kepada pengprov Perbakin, lanjutnya, kedepannya berusaha memasyarakatkan cabor ini sesuai dan seluas-luasnya. “Hal ini penting karena sebagai salah satu cabang olahraga elit yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. Maka olahraga ini perlu terus disosialisasikan pada masyarakat Kaltim untuk mendapatkan atlit-atlit yang mampu berbicara dikancah yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ditemui usai acara, Sapto Setyo Pramono menerangkan dari hasil musyawarah terkait masalah olahraga menembak diharapkan sinergitas forkopimda termasuk dalam beberapa hal. “Kita tidak mungkin menciptakan atlit tanpa ada sarana dan prasarana yang memadai. Kita nanti dari pihak DPRD dalam hal ini juga sangat mendukung tentang hal itu. Kemudian nanti kita sinergitas dengan pemerintah provinsi dalam hal ini seperti apa,” terang Sapto.

Lebih lanjut ia mengatakan termasuk eks PON yang telah dihibahkan ke Kodam yang notabene kondisinya memprihatinkan. “Nanti kita cari solusi, ini mau seperti apa, kita nanti duduk bareng dari pihak mungkin Kodam dari pemerintah provinsi tadi mungkin dari pak Agus selaku Kadispora nanti seperti apa, di buat MoU lah, MoU pengelolaan tentang aset yang sudah dihibahkan itu biar bisa berguna untuk dipergunakan sebagai sarana prasarana atlit,” ujar politisi partai Golkar ini.

Kemudian untuk sarana dan prasarana yang lain seperti lahan milik provinsi sekitar satu atau dua hektare untuk untuk tembak target atau tembak reaksi dan lainnya. “Kalau long nya kan sudah di Kodam itu, yang target atau tembak reaksi dan lain sebagainya. Yang dibina tadi kan sudah hampir 60 orang, yang 30 orang asli atlit Kaltim. Memang kita harus menciptakan generasi atlit berjenjang, gak bisa ngebon dari luar terus. Makanya sarana dan prasarana kita harus dukung,” sebutnya.

Sapto berharap agar pelaksanaan Musprov dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik. “Mudah-mudahan ini memilih pemimpin yang terbaik, yang bisa mengerti kemudian yang memahami tentang organisasi terutama masalah menembak. Karena Perbakin ini kan perlakuannya beda dengan olahraga lain, karena ini kan sistem security tinggi tidak bisa sembarang orang,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)