SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mempertanyakan proses penyaluran santunan dan bantuan sosial untuk ahli waris atau anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar pada Senin (28/3/2022). “Kita mempertanyakan penyaluran bantuan sosial untuk ahli waris atau anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19,” ungkapnya.
Penyaluran pun meleset dari target yang ditentukan untuk lima ribu penerima santunan. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 50 miliar untuk lima ribu orang penerima santunan ahli waris korban Covid-19. Dari data yang terverifikasi, hanya 4.223 orang saja yang berhak menerima santunan ahli waris sebesar Rp 10 juta/orang. Sementara, 66 orang tidak tersalur dikarenakan beberapa sebab. “Mereka yang tidak mendapatkan itu karena masih terkendala dengan data-data dan verifikasi. Ada yang mendapat bantuan tapi rekeningnya tidak aktif, orangnya sudah pindah atau keluarga ahli waris berada di luar kota. Jadi itu yang menjadi kendala Dinsos dalam penyaluran santunan ahli waris,” jelasnya.
Begitu juga dengan penerima santunan Rp 2 juta untuk anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Mereka yang tidak menerima santunan dikarenakan beberapa faktor. Tercatat ada sekitar 1.525 orang yang mendapatkan santunan Rp 2 juta. Sedangkan 71 orang tidak tersalur karena ahli waris berada di luar kota, pindah alamat dan ada yang tidak datang ke bank untuk memproses pencairan. “Ini kan dianggarkan pada Perubahan 2021, nah untuk ke depannya masih belum tahu apakah akan ada lagi. Nanti tinggal kebijakan gubernur saja lagi, akan dilanjutkan atau tidak,” terangnya. (adv/hms7)
Penyaluran pun meleset dari target yang ditentukan untuk lima ribu penerima santunan. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 50 miliar untuk lima ribu orang penerima santunan ahli waris korban Covid-19. Dari data yang terverifikasi, hanya 4.223 orang saja yang berhak menerima santunan ahli waris sebesar Rp 10 juta/orang. Sementara, 66 orang tidak tersalur dikarenakan beberapa sebab. “Mereka yang tidak mendapatkan itu karena masih terkendala dengan data-data dan verifikasi. Ada yang mendapat bantuan tapi rekeningnya tidak aktif, orangnya sudah pindah atau keluarga ahli waris berada di luar kota. Jadi itu yang menjadi kendala Dinsos dalam penyaluran santunan ahli waris,” jelasnya.
Begitu juga dengan penerima santunan Rp 2 juta untuk anak yatim, piatu, yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Mereka yang tidak menerima santunan dikarenakan beberapa faktor. Tercatat ada sekitar 1.525 orang yang mendapatkan santunan Rp 2 juta. Sedangkan 71 orang tidak tersalur karena ahli waris berada di luar kota, pindah alamat dan ada yang tidak datang ke bank untuk memproses pencairan. “Ini kan dianggarkan pada Perubahan 2021, nah untuk ke depannya masih belum tahu apakah akan ada lagi. Nanti tinggal kebijakan gubernur saja lagi, akan dilanjutkan atau tidak,” terangnya. (adv/hms7)