Samsun Kembali Terima Aspirasi Sejumlah Kepala Desa

Selasa, 16 Februari 2021 616
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menerima kunjungan dari sejumlah Kepala Desa di wilayah Kukar
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali menerima kunjungan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) yang berada diwilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (16/2). Setidaknya ada lima Kades yang datang bertandang. Kelima desa tersebut yakni Desa Pancajaya, Desa Muara Siran, Desa Cipari dari Kecamatan Muara Kaman, dan Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang, serta Desa Loa Sumber Kecamatan Loa Kulu.

Kades Bukit Pariaman Sugeng Riyadi selaku pimpinan rombongan mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk silaturahmi serta membahas progres pembangunan desa di wilayah Kukar.

“Kedepan kami ingin menjadikan desa kami sebagai desa mandiri dan bisa memiliki aset wisata yang saat ini 50% belum terselesaikan,” ujarnya. 

Kemudian, Samsun menyambut baik kehadiran para Kades dalam menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan desa yang mereka pimpin hingga sekarang ini. Dan ini merupakan kunjungan ke sekian kalinya dari Kades di wilayah Kukar.

"Saya menyambut baik atas aspirasi ini, sehingga paling tidak kami menerima informasi terkait potensi desa dan permasalahan-permasalahan yang ada di sejumlah desa di Kukar," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengatakan, sejumlah keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh para Kades  terkait pada pembangunan infrastruktur, pertanian, serta sejumlah sumber potensi desa masing-masing akan ditampung dan ditindaklanjuti secepatnya.

“Intinya, terkait kendala finansial yang dalam hal ini pendanaan peningkatan desa, dan Insya Allah dalam waktu dekat kami akan turun langsung kelapangan guna melihat langsung permasalahan yang terjadi," sebutnya.

Samsun berharap Pemerintah Desa dapat berkembang dalam percepatan pembangunan, terlebih dengan adanya pemekaran sejumlah desa, dan diharapakan nantinya akan terjadi peningkatan infrastruktur dalam mutu pelayanan masyarakat kedepan.

"Saya pribadi berharap setiap desa agar dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat dalam hal pelayanan prima bagi masyarakatnya, apalagi dengan adanya pemekaran sejumlah desa tentunya kita harap menjadi daya lecut dalam hal pembangunan infrastruktur dan percepatan administrasi dalam menjadikan Desa Mandiri," pungkasnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)