Samsun Ikuti Rakor ADPSI

Senin, 4 Oktober 2021 97
RAPAT KOORDINASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Plh. Sekwan Hardiyanto saat mengikuti rapat koordinasi ADPSI di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta, Selasa (28/9) lalu.
JAKARTA. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta, Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) menggelar rapat koordinasi pengurus dan anggota ADPSI mengenai pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD provinsi seluruh Indonesia, Selasa (28/9) lalu.

Kegiatan rakor tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun didampingi Plh. Sekretaris Dewan Hardiyanto.

Rakor ADPSI membahas beberapa hal diantaranya terkait kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD seluruhprovinsi Indonesia dan terkait pelaksanaan pajak progresif bagi pimpinan dan anggota DPRD provinsi seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Bidang Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mohammad Adrian, SSTP, M.Si, bersama Irjen Kemendagri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA.

Samsun menjelaskan, dalam rakor pengurus dan anggota ADPSI, dirinya banyak melakukan diskusi dengan Ketua DPRD dari provinsi lain terkait kinerja dan fungsi DPRD selain juga penanganan Covid-19 khususnya pelaksanaan vaksinasi.

“Kita berdiskusi terkait pelaksanaan reses bersama seluruh pimpinan DPRD yang hadir, juga bagaimana pelaksanaan vaksinasi di daerah masing-masing,” ucapnya usai pelaksanaan rakor.

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan penyelenggaraan ADPSI kali ini hendaknya dapat memberikan kontribusi dan solusi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah masing-masing.

Ia mengharapkan, pada kegiatan kali ini bisa menjadi sarana untuk menghadapi suatu masalah di daerah maupun pusat dan juga bisa menjadi suatu langkah aspiratif dalam menyikapi problematika.

“Semoga rakor ini dapat menjadi sarana menyamakan persepsi dari permasalahan yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah. Dan juga menjadi langkah aspiratif dalam menyikapi problematika yang terjadi didaerah masing-masing,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)