Samsun Ikuti Rakor ADPSI

Senin, 4 Oktober 2021 142
RAPAT KOORDINASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Plh. Sekwan Hardiyanto saat mengikuti rapat koordinasi ADPSI di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta, Selasa (28/9) lalu.
JAKARTA. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Jakarta, Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) menggelar rapat koordinasi pengurus dan anggota ADPSI mengenai pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD provinsi seluruh Indonesia, Selasa (28/9) lalu.

Kegiatan rakor tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun didampingi Plh. Sekretaris Dewan Hardiyanto.

Rakor ADPSI membahas beberapa hal diantaranya terkait kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD seluruhprovinsi Indonesia dan terkait pelaksanaan pajak progresif bagi pimpinan dan anggota DPRD provinsi seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Bidang Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Mohammad Adrian, SSTP, M.Si, bersama Irjen Kemendagri Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA.

Samsun menjelaskan, dalam rakor pengurus dan anggota ADPSI, dirinya banyak melakukan diskusi dengan Ketua DPRD dari provinsi lain terkait kinerja dan fungsi DPRD selain juga penanganan Covid-19 khususnya pelaksanaan vaksinasi.

“Kita berdiskusi terkait pelaksanaan reses bersama seluruh pimpinan DPRD yang hadir, juga bagaimana pelaksanaan vaksinasi di daerah masing-masing,” ucapnya usai pelaksanaan rakor.

Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan penyelenggaraan ADPSI kali ini hendaknya dapat memberikan kontribusi dan solusi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah masing-masing.

Ia mengharapkan, pada kegiatan kali ini bisa menjadi sarana untuk menghadapi suatu masalah di daerah maupun pusat dan juga bisa menjadi suatu langkah aspiratif dalam menyikapi problematika.

“Semoga rakor ini dapat menjadi sarana menyamakan persepsi dari permasalahan yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah. Dan juga menjadi langkah aspiratif dalam menyikapi problematika yang terjadi didaerah masing-masing,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus TJSL DPRD Kaltim Konsultasi ke Ditjen Minerba ESDM RI Bahas Penguatan Implementasi PPM
Berita Utama 27 April 2026
0
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di DKI Jakarta, Senin (27/04/2026).   Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin, didampingi Anggota Pansus Sapto Setyo Pramono, Sabaruddin Panrecalle, dan Nurhadi Saputra, serta Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.   Kedatangan rombongan diterima Subkoordinator Bagian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Marikha Ulfah Utami, beserta jajaran.   Konsultasi ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi regulasi sekaligus memperkuat implementasi TJSL pada perusahaan pertambangan dan energi di Kalimantan Timur.   Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus TJSL Muhammad Husni Fahruddin menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda konsultasi untuk menyinkronkan berbagai temuan di daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya di lingkungan Ditjen Minerba.   Ia menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait pelaporan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di mana pemerintah daerah diharapkan dapat menerima laporan dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim.   Kedua, mengenai pencantuman nilai nominal dalam program TJSL. Ia menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, tidak terdapat aturan yang memperbolehkan penyebutan nilai anggaran secara eksplisit, melainkan lebih menitikberatkan pada indikator kepatuhan dan kelayakan program.   Ketiga, terkait penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan PPM sesuai dokumen yang telah disusun. “Sanksi yang tersedia mulai dari administratif hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dalam praktiknya, karena PPM bukan merupakan bisnis inti perusahaan, umumnya sanksi yang diberikan bersifat administratif dan dapat dipulihkan setelah perusahaan melakukan perbaikan,” ujarnya.   Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa hasil konsultasi ini akan segera diformulasikan bersama perangkat daerah terkait guna memperkuat kebijakan di tingkat daerah.   “Ke depan, kami akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Bappeda serta dinas terkait untuk menyusun blueprint atau cetak biru PPM, sehingga program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan RPJMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” pungkasnya.