Sambut Kedatangan Anggota DPR RI di IKN

Selasa, 19 April 2022 143
KUNJUNGAN DPR RI : Wakil Ketua DPRD kaltim Muhammad Samsun saat menyambut kedatangan rombongan Anggota DPR RI di VIP Room, Bandara Sepinggan, Balikpapan, Senin (18/4)
BALIKPAPAN. Dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), rombongan Komisi 4 dan Komisi 11 DPR RI melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/4). Kedatangan rombongan DPR RI kali ini disambut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, di VIP Room, Bandara Sepinggan,  Balikpapan.

Kunjungan Legislator Senayan ke Kaltim, disampaikan Samsun, yakni dalam rangka meninjau persiapan pembangunan IKN. “Dengan kehadiran anggota DPR RI di Kaltim, ini bisa memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait apa-apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menunjang percepatan pembangunan IKN,” ujarnya.

Salah satu aspek penting dalam menunjang pembangunan IKN kata dia, yakni terkait ketersediaan lahan atau area cadangan pangan untuk pemenuhan kebutuhan  ibu kota. “Saya sudah komunikasi dan menyampaikan, bahwa pembangunan IKN ini mesti melihat dari berbagai aspek, khususnya aspek kebutuhan dan ketersediaan pangan. Untuk itu, DPR RI bersama pihak terkait harus memastikan bahwa kebutuhan itu aman dan terpenuhi,” kata Samsun.

“Karena, seperti kita ketahui bahwa IKN ini akan membutuhkan banyak sekali stok-stok pangan, yang mana daerah harus dijadikan sebagai salah satu produsen atau penyedia bahan pangan. Sehingga, nantinya stok pangan IKN, tidak semua didatangkan dari luar daerah,” jelas dia.

Menurutnya, ini merupakan kesempatan untuk melakukan transformasi ekonomi Kaltim yang selama ini bergantung pada minyak, gas dan batubara, sehingga pemerintah serta para stakeholder dapat mulai menyiapkan lahan-lahan lumbung pangan.

“Kita sama-sama mempersiapkan lahan-lahan lumbung pangan yang baru, lahan-lahan sawah yang memiliki pertanian modern, budidaya dan hortikultura modern, peternakan modern di Kaltim,” sebutnya.

Selain itu, dirinya juga berharap perlu adanya pemerataan konektivitas dari setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltim. “Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak hanya melakukan pembangunan di tanah seluas 260 ribu hektare sebagai tempat berdirinya ibu kota baru, melainkan juga daerah-daerah penyangga sekitarnya,” pungkas Samsun. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)