Sambut Kedatangan Anggota DPR RI di IKN

Selasa, 19 April 2022 142
KUNJUNGAN DPR RI : Wakil Ketua DPRD kaltim Muhammad Samsun saat menyambut kedatangan rombongan Anggota DPR RI di VIP Room, Bandara Sepinggan, Balikpapan, Senin (18/4)
BALIKPAPAN. Dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), rombongan Komisi 4 dan Komisi 11 DPR RI melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/4). Kedatangan rombongan DPR RI kali ini disambut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, di VIP Room, Bandara Sepinggan,  Balikpapan.

Kunjungan Legislator Senayan ke Kaltim, disampaikan Samsun, yakni dalam rangka meninjau persiapan pembangunan IKN. “Dengan kehadiran anggota DPR RI di Kaltim, ini bisa memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait apa-apa saja yang perlu dipersiapkan untuk menunjang percepatan pembangunan IKN,” ujarnya.

Salah satu aspek penting dalam menunjang pembangunan IKN kata dia, yakni terkait ketersediaan lahan atau area cadangan pangan untuk pemenuhan kebutuhan  ibu kota. “Saya sudah komunikasi dan menyampaikan, bahwa pembangunan IKN ini mesti melihat dari berbagai aspek, khususnya aspek kebutuhan dan ketersediaan pangan. Untuk itu, DPR RI bersama pihak terkait harus memastikan bahwa kebutuhan itu aman dan terpenuhi,” kata Samsun.

“Karena, seperti kita ketahui bahwa IKN ini akan membutuhkan banyak sekali stok-stok pangan, yang mana daerah harus dijadikan sebagai salah satu produsen atau penyedia bahan pangan. Sehingga, nantinya stok pangan IKN, tidak semua didatangkan dari luar daerah,” jelas dia.

Menurutnya, ini merupakan kesempatan untuk melakukan transformasi ekonomi Kaltim yang selama ini bergantung pada minyak, gas dan batubara, sehingga pemerintah serta para stakeholder dapat mulai menyiapkan lahan-lahan lumbung pangan.

“Kita sama-sama mempersiapkan lahan-lahan lumbung pangan yang baru, lahan-lahan sawah yang memiliki pertanian modern, budidaya dan hortikultura modern, peternakan modern di Kaltim,” sebutnya.

Selain itu, dirinya juga berharap perlu adanya pemerataan konektivitas dari setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltim. “Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak hanya melakukan pembangunan di tanah seluas 260 ribu hektare sebagai tempat berdirinya ibu kota baru, melainkan juga daerah-daerah penyangga sekitarnya,” pungkas Samsun. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)