JAKARTA. Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Senin (20/5/2024) Siang.
Bertempat di Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta Kunjungan Kerja dipimpin Wakil Ketua Pansus P3TKL Akhkmed Reza Fachlevi, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo, Puji Setyowati, Andi Faisal Assegaf, Jahidin dan Rima Hartati. turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Dinas Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Rozani Erawadi.
Diterima langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Taufik.
Kunjungan tersebut membahas Sharing Aturan Hukum dan Mekanisme Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Bersama Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta serta lainnya. Akhmed Reza Fachlevi sebagai Wakil Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta masukan dan saran dari Disnakertransgi DKI Jakarta untuk di masukan dalam Ranperda.
"Ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tentunya nanti banyak pekerja dari luar daerah yang akan bekerja di Kalimantan Timur, ini artinya perbandingan antara Kaltim dengan Provinsi DKI Jakarta," ujar Reza.
Tidak hanya meminta masukan dan saran, Akhmed Reza Fachlevi mengharapkan hasil dari pertemuan ini membuahkan hasil sehingga mendapatkan manfaat saran untuk diterapkan di Ranperda.
"Dengan berbagi saran atau masukan terkait hal hal lainnya untuk kesuksesan perda ini, karna kita melihat ini perda jangan sampai hanya membuat formalitasnya saja tapi nanti kedepan bisa di implementasikan untuk masyarakat yang ada di kalimantan timur", ujarnya.(hms12)