Samakan Persepsi, Tim Pokir Gelar Rakor dengan Pemprov dan Pemerintah Daerah

Selasa, 23 Januari 2024 131
Rakor DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim di Ballroom Swiss-belhotel Balikpapan
BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, Selasa (23/1/2024) di Ballroom Swiss-bel Hotel Balikpapan.

Rapat tersebut membahas tentang pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024.

Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menuturkan guna menyamakan persepsi maka pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, dan kabupaten/kota.

“OPD tujuannya mengkoordinasikan dan sinkronisasi ruang atau kamus usulan untuk memasukkan aspirasi masyarakat melalui reses. Selama ini sering terjadi benturan-benturan kamus usulan itu dan hari ini dikumpulkan untuk mendapatkan satu kesepahaman,” ucap Rusman didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Harun Al Rasyid, Agus Aras, Andi Faisal Assegaf, Amiruddin, Sutomo Jabir, Veridiana Huraq Wang, Akhmed Reza Fahlevi, dan Agil Suwarno.

Ia menjelaskan seperti bantuan sosial mekanismenya diusulkan langsung oleh pemohon, akan tetapi harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi dan kemudian diverifikasi oleh masing-masing OPD terkait sesuai ruang lingkupnya.

Kedua, lanjut Rusman, terkait bantuan keuangan provinsi yang didasari usulan pemerintah kabupaten/kota.Berbeda dengan sebelumnya ada sejumlah kriteria sebagai persyaratan yang nantinya wajib dipenuhi. Hal tersebut guna membangun rasa keadilan antar kebupaten/kota.

Rusman mencontohkan, kriteria dimaksud seperti luas wilayah, jumlah penduduk, problem sosial dan pembangunan yang dihadapi masing-masing daerah. Sehingga jelas tidak ada lagi daerah yang dinilai mendominasi besaran bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Terkait belanja langsung di OPD provinsi jangan sampai ada yang tiba-tiba muncul sehingga kamusnya sudah ada, tetap mengacu kepada skala prioritas RPJMD dan evaluasi dari hasil pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Termasuk proses menginputnya, bagaimana verifikasinya, penjadwalannya itu semua akan diatur sehingga tidak ada lagi sifatnya muncul benturan pada saat implementasinya. Jadi ke depan diharapkan berjalan dengan baik,”terangnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)