Samakan Persepsi, Tim Pokir Gelar Rakor dengan Pemprov dan Pemerintah Daerah

Selasa, 23 Januari 2024 132
Rakor DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim di Ballroom Swiss-belhotel Balikpapan
BALIKPAPAN. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, Selasa (23/1/2024) di Ballroom Swiss-bel Hotel Balikpapan.

Rapat tersebut membahas tentang pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024.

Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menuturkan guna menyamakan persepsi maka pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim, dan kabupaten/kota.

“OPD tujuannya mengkoordinasikan dan sinkronisasi ruang atau kamus usulan untuk memasukkan aspirasi masyarakat melalui reses. Selama ini sering terjadi benturan-benturan kamus usulan itu dan hari ini dikumpulkan untuk mendapatkan satu kesepahaman,” ucap Rusman didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Harun Al Rasyid, Agus Aras, Andi Faisal Assegaf, Amiruddin, Sutomo Jabir, Veridiana Huraq Wang, Akhmed Reza Fahlevi, dan Agil Suwarno.

Ia menjelaskan seperti bantuan sosial mekanismenya diusulkan langsung oleh pemohon, akan tetapi harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi dan kemudian diverifikasi oleh masing-masing OPD terkait sesuai ruang lingkupnya.

Kedua, lanjut Rusman, terkait bantuan keuangan provinsi yang didasari usulan pemerintah kabupaten/kota.Berbeda dengan sebelumnya ada sejumlah kriteria sebagai persyaratan yang nantinya wajib dipenuhi. Hal tersebut guna membangun rasa keadilan antar kebupaten/kota.

Rusman mencontohkan, kriteria dimaksud seperti luas wilayah, jumlah penduduk, problem sosial dan pembangunan yang dihadapi masing-masing daerah. Sehingga jelas tidak ada lagi daerah yang dinilai mendominasi besaran bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Terkait belanja langsung di OPD provinsi jangan sampai ada yang tiba-tiba muncul sehingga kamusnya sudah ada, tetap mengacu kepada skala prioritas RPJMD dan evaluasi dari hasil pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Termasuk proses menginputnya, bagaimana verifikasinya, penjadwalannya itu semua akan diatur sehingga tidak ada lagi sifatnya muncul benturan pada saat implementasinya. Jadi ke depan diharapkan berjalan dengan baik,”terangnya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Legislator Kaltim Terima Aspirasi Mahasiswa PKC-PMII
Berita Utama 15 September 2025
0
SAMARINDA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/9/2025). Mereka menuntut transparansi dan penyelesaian sejumlah persoalan strategis yang dinilai merugikan masyarakat. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut dana divestasi kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 280 miliar, yang menurut mereka hingga kini belum sepenuhnya dilunasi.  Selain itu, massa mendesak DPRD Kaltim untuk turun tangan menyelesaikan konflik antara PT KPC dan masyarakat adat terkait penggusuran lahan. Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Subandi, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan membahasnya secara internal dan meneruskan ke Komisi I yang membidangi urusan hukum. “Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti ini. Setelah pembahasan internal, akan kami teruskan ke Komisi I,” ujar Subandi, politisi PKS yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim. Ia menilai tuntutan mahasiswa sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan. “Tuntutan adik-adik PMII ini adalah bentuk check and balance dari masyarakat. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya. Sementara itu, Ketua PKC-PMII Kaltim, Said, menekankan pentingnya penyelesaian segera agar masyarakat tidak terus dirugikan, terutama terkait akses jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. “Kami mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil PT KPC dan menuntut pertanggungjawaban atas rusaknya akses masyarakat. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” seru Said dalam orasinya. PKC-PMII berharap DPRD Kaltim dapat bergerak cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati infrastruktur yang layak, aman, dan nyaman. (hms8)