Salehuddin Pertanyakan Sertifikasi Guru yang Tak Kunjung Terselesaikan

Rabu, 23 Oktober 2024 94
Salehuddin, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar, Salehuddin mempertanyakan masalah sertifikasi guru yang tak kunjung tuntas meski sudah berjalan bertahun-tahun. “Permasalahan ini menjadi isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Saya prihatin terkait sertifikasi ini sebab, sudah dikeluhkan guru bertahun,” kata Salehuddin, “Saya heran urusan sertifikasi guru ini tak kunjung selesai, sudah lebih 10 tahun,” sambungnya, Rabu (23/10/2024).

Ia menegaskan, sertifikasi guru merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan guru, namun penanganannya justru terkesan berlarut-larut. “Ini harus diselesaikan. Terlepas dari entah itu Kepala Dinas Pendidikan definitif atau Pelaksana Tugas (PLT), ini adalah tanggung jawab kita semua. Jangan sampai para guru terus dirugikan karena masalah ini tidak kunjung selesai,” tambahnya.

Permasalahan sertifikasi guru, menurut Salehuddin, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Guru sudah bersertifikat, dapat tunjangan dalam jumlah tertentu. Ia berharap, Pemprov Kaltim dan Dinas Pendidikan dapat segera menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pendidikan. “Guru adalah pilar penting dalam pendidikan. Jika masalah kesejahteraan mereka, seperti sertifikasi, tidak segera diselesaikan, tentu ini akan berpengaruh pada semangat dan kualitas pengajaran mereka. Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlarut-larut,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)