Salehuddin Pertanyakan Sertifikasi Guru yang Tak Kunjung Terselesaikan

Rabu, 23 Oktober 2024 90
Salehuddin, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar, Salehuddin mempertanyakan masalah sertifikasi guru yang tak kunjung tuntas meski sudah berjalan bertahun-tahun. “Permasalahan ini menjadi isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Saya prihatin terkait sertifikasi ini sebab, sudah dikeluhkan guru bertahun,” kata Salehuddin, “Saya heran urusan sertifikasi guru ini tak kunjung selesai, sudah lebih 10 tahun,” sambungnya, Rabu (23/10/2024).

Ia menegaskan, sertifikasi guru merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan guru, namun penanganannya justru terkesan berlarut-larut. “Ini harus diselesaikan. Terlepas dari entah itu Kepala Dinas Pendidikan definitif atau Pelaksana Tugas (PLT), ini adalah tanggung jawab kita semua. Jangan sampai para guru terus dirugikan karena masalah ini tidak kunjung selesai,” tambahnya.

Permasalahan sertifikasi guru, menurut Salehuddin, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga berkaitan dengan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Guru sudah bersertifikat, dapat tunjangan dalam jumlah tertentu. Ia berharap, Pemprov Kaltim dan Dinas Pendidikan dapat segera menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pendidikan. “Guru adalah pilar penting dalam pendidikan. Jika masalah kesejahteraan mereka, seperti sertifikasi, tidak segera diselesaikan, tentu ini akan berpengaruh pada semangat dan kualitas pengajaran mereka. Kita tidak bisa membiarkan ini terus berlarut-larut,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)