Sah! Ini Perubahan AKD Masa Jabatan 2,5 Tahun di DPRD Kaltim

Rabu, 9 Maret 2022 460
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Selasa (8/3/2022) di Ruang Paripurna Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim. Salah satu agenda pada paripurna hari ini berkaitan dengan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam 2,5 tahun masa jabatan sesuai tata tertib (tatib) serta kesepakatan para pimpinan masing-masing partai politik dan fraksi.

Meskipun sempat terjadi break selama kurang lebih 30 menit, akan tetapi pergantian AKD berlangsung lancar dan menemukan kesepakatan bersama antara pihak terlibat di dalamnya. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun merespon baik hal tersebut karena dianggap termasuk sebagai hak demokrasi masing-masing anggota. “Tadi itu hanya di break saja, tapi kita tetap harus mendengar dan saling memahami. Memang terkesan alot, tapi alhamdulillah ada keputusan yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai mekanisme,” ucapnya.

Menurutnya, Fraksi Golkar memang agak sedikit lambat dalam mengambil keputusan pergantian AKD karena menunggu persetujuan partai. Akan tetapi, semua fraksi tetap menghargai walau memakan waktu cukup lama. “Ini bentuk dari penghargaan kita demi menjunjung asas kebersamaan, makanya tetap kita tunggu dan memberikan toleransi waktu. Setelah itu kan sudah jalan dan tidak ada masalah. Intinya, semua sudah kita sepakati,” jelasnya.

Disinggung wartawan bahwa hal tersebut dapat membuat perubahan AKD lagi dalam waktu 3 bulan, Samsun menjelaskan jika sebenarnya proses pergantian AKD ini sesuai dengan tatib. Maka, apabila ada perubahan kembali itu merupakan kebijakan masing-masing fraksi. “Jika ada perubahan lagi maka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna. Pergantian ini kita anggap sebagai penyegaran dan semangat baru. Tentunya kinerjanya lebih efektif serta maksimal, lebih fresh dan harapannya semakin bagus ke depan,” harapnya.

Adapun perubahan pimpinan AKD yang telah disetujui yakni untuk Komisi I, Ketua: Baharuddin Demmu (Fraksi PAN), Wakil Ketua: Yusuf Mustofa (Fraksi Golkar), Sekretaris: Hendri Pailan Sekretaris (Fraksi Gerindra). Komisi II, Ketua: Nidya Listiono (Fraksi Golkar), Wakil Ketua: Baharuddin Muin (Fraksi Gerindra), Sekretaris: M Nasiruddin ( Fraksi PAN). Komisi III, Ketua: Veridiana Huraq Wang (Fraksi PDI Perjuangan), Wakil Ketua: Syafruddin (Fraksi PKB), Sekretaris: Sarkowi V Zahry (Fraksi Golkar). Komisi IV, Ketua: Reza Pahlevi (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua: Puji Setyowati (Fraksi Demokrat-NasDem), Sekretaris: Eddy Sunardi (Fraksi PDI Perjuangan). Badan Kehormatan, Ketua: Sutomo Jabir (Fraksi PKB), Wakil Ketua: Harun Al Rasyid (Fraksi PKS). Badan Pembentukan Peraturan Daerah:Ketua, Rusman Yaqub (Fraksi PPP), Wakil Ketua: Salehuddin (Fraksi Golkar).

Sementara diumumkan pula pengumuman perubahan susunan fraksi menindaklanjuti surat dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat NasDem di antaranya, Fraksi PKS, Ketua: Ali Hamdi, Sekretaris: Harun Al Rasyid dan Bendahara: Siti Maysaroh. Fraksi Demokrat-NasDem, Ketua: Saefuddin Zuhry, Sekretaris: Puji Setyowati dan Bendahara: Agus Aras.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)