Reses Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji

Minggu, 18 Juli 2021 171
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat melaksanakan Reses di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 7-14 Juli lalu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan
KUKAR. Melaksanakan Reses atau Jaring Aspirasi di daerah pemilihannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebut beberapa hal yang penting berkaitan dengan covid saat menemui warga. Ia mengungkap, ada sejumlah warga yang mengharapkan bantuan di masa pandemi ini terutama warga yang terpapar covid-19. "Seperti bantuan sembako, yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bantuan ini diharapkan oleh warga di Handil karena bantuan dari kabupaten/kota tidak banyak sehingga sangat terbatas," kata Seno.

Sementara warga di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang mengharapkan bantuan dibidang pertanian. Di desa tersebut terdapat lahan sekitar 2.000 hektar yang membutuhkan pengairan memadai. Sementara itu terdapat bendungan milik Pemprov Kaltim yang mangkrak, maka diharapkan ada perbaikan embung tersebut sehingga dengan perbaikan harapannya bisa digunakan masyarakat untuk aktivitas pertanian.

Lebih lanjut, aspirasi lain yang ia dapat selama reses masih sama seperti reses pada umumnya yaitu jika berbicara masalah infrastruktur warga mengapresiasi berbagai pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah Provinsi Kaltim seperti jalan yang telah dilaksanakan serta dalam proses pelaksanaan. "Perbaikan jalan sudah mereka terima, dan tahun ini pun ada sejumlah perbaikan jalan yang akan dilakukan. Artinya persoalan jalan sudah diapresiasi oleh warga,  hanya untuk bibit, pupuk dan peralatan Alsintan (alat dan mesin pertanian)  itu yang mereka perlukan saat ini," ungkap Seno.

Masih terkait hasil Reses,  Seno juga menerangkan bahwa warga khususnya anak-anak sekolah lulusan SMP di kelurahan Jahab dan  Desa Bangunrejo kesulitan dalam melanjutkan sekolah karena tidak tersedianya sekolah SMA negeri di wilayah mereka. "Wilayah ini posisinya diarah utara Tenggarong, siswa lulusan SMP kesulitan melanjutkan ke Jenjang SMA karena tidak adanya sekolah negeri di daerah mereka. Padahal ada tiga SMP di daerah tersebut, kalaupun mendaftar di zonasi lain juga banyak yang tidak diterima karena persoalan zonasi," terang Seno.

Seno mengaku prihatin karena mereka saat ini kebingungan untuk melanjutkan sekolah. Sementara jika melanjutkan ke sekolah swasta tentu tidak semua warga mampu karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Sehingga dirinya berharap pemerintah bisa menindaklanjuti persoalan ini agar jangan sampai ada anak-anak yang putus sekolah. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)