Reses Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji

Minggu, 18 Juli 2021 138
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat melaksanakan Reses di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 7-14 Juli lalu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan
KUKAR. Melaksanakan Reses atau Jaring Aspirasi di daerah pemilihannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebut beberapa hal yang penting berkaitan dengan covid saat menemui warga. Ia mengungkap, ada sejumlah warga yang mengharapkan bantuan di masa pandemi ini terutama warga yang terpapar covid-19. "Seperti bantuan sembako, yang diharapkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bantuan ini diharapkan oleh warga di Handil karena bantuan dari kabupaten/kota tidak banyak sehingga sangat terbatas," kata Seno.

Sementara warga di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang mengharapkan bantuan dibidang pertanian. Di desa tersebut terdapat lahan sekitar 2.000 hektar yang membutuhkan pengairan memadai. Sementara itu terdapat bendungan milik Pemprov Kaltim yang mangkrak, maka diharapkan ada perbaikan embung tersebut sehingga dengan perbaikan harapannya bisa digunakan masyarakat untuk aktivitas pertanian.

Lebih lanjut, aspirasi lain yang ia dapat selama reses masih sama seperti reses pada umumnya yaitu jika berbicara masalah infrastruktur warga mengapresiasi berbagai pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah Provinsi Kaltim seperti jalan yang telah dilaksanakan serta dalam proses pelaksanaan. "Perbaikan jalan sudah mereka terima, dan tahun ini pun ada sejumlah perbaikan jalan yang akan dilakukan. Artinya persoalan jalan sudah diapresiasi oleh warga,  hanya untuk bibit, pupuk dan peralatan Alsintan (alat dan mesin pertanian)  itu yang mereka perlukan saat ini," ungkap Seno.

Masih terkait hasil Reses,  Seno juga menerangkan bahwa warga khususnya anak-anak sekolah lulusan SMP di kelurahan Jahab dan  Desa Bangunrejo kesulitan dalam melanjutkan sekolah karena tidak tersedianya sekolah SMA negeri di wilayah mereka. "Wilayah ini posisinya diarah utara Tenggarong, siswa lulusan SMP kesulitan melanjutkan ke Jenjang SMA karena tidak adanya sekolah negeri di daerah mereka. Padahal ada tiga SMP di daerah tersebut, kalaupun mendaftar di zonasi lain juga banyak yang tidak diterima karena persoalan zonasi," terang Seno.

Seno mengaku prihatin karena mereka saat ini kebingungan untuk melanjutkan sekolah. Sementara jika melanjutkan ke sekolah swasta tentu tidak semua warga mampu karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Sehingga dirinya berharap pemerintah bisa menindaklanjuti persoalan ini agar jangan sampai ada anak-anak yang putus sekolah. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)